Tentang Kami

Terbitnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan momentum dan peluang besar kepada desa untuk mgnjadi desa yang mandiri tanpa meninggalkan jati dirinya. Undang-Undang ini mengatur Desa dan Desa Adat atau sebutan lain sesuai dengan Pasal 1 serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Undang-Undang Desa mendapat perhatian yang luar biasa karena dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokasi keberadaan sumber daya (ekonomi) yang dengan mudah dieksploitasi oleh wilayah lain (kota) untuk beragam kepentingan. Dengan demikian hal ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara desa dan kota yang selama ini terjadi.

Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa, bertujuan untuk :

 

Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;

Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan

Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Pendampingan Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa dengan cara :

 

Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan

Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

 

Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.

Keadilan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.

Kebhinekaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.

Keseimbangan alam, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.

Kepentingan nasional, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Landasan Hukum Pendampingan

Landasan Hukum bagi proses Pendampingan Desa dan Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah sebebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan Kedua) tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  4. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor : 05 /UMM.02.04/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Penugasan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  6. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 43 Tahun 2023 tentang SOP Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional
  7. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 44 Tahun 2023 tentang SOP Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional
  8. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 45 Tahun 2023 tentang SOP Penanganan  Pengaduan Masalah Pembangunan Desa &  Pendampingan Masyarakat Desa
  9. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 46 Tahun 2023 tentang SOP Prosedur Supervisi, Monitoring Dan Evaluasi Pendampingan Masyarakat Desa
  10. Surat Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa Nomor 100/DSM.00.03/I/2023 tentang Penyampaian SOP Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional.

 

Tata Kelola Pembangunan Desa

Tatakelola merupakan prinsip yang telah mulai dipraktekan oleh sektor swasta di Indonesia sejak 1997 ketika krisis ekonomi melanda Asia Tenggara, dan dikenal dengan nama “good corporate governance” (GCG). Di sektor publik atau di lembaga pemerintah, tata kelola merupakan prinsip yang sangat diandalkan sejak UNDP dan Bank Dunia memperkenalkan dan mempromosikan konsep Good Governance dengan harapan kinerja penyelenggaraan pemerintahan meningkat, tingkat KKN berkurang dan kepercayaan (trust) kepada pemerintah meningkat. Dalam Undang-Undang Tentang Desa (UU No.6/2014), tatakelola telah dimandatkan untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengacu pada prinsip Partisipasi, Kesetaraan, Efisiensi, Efektivitas, Terbuka (transparancy) dan Bertanggungjawab (akuntabilitas).

Salam Pemberdayaan, di akhir pengantar ini kami dari TPP Kecamatan Sayan memperkenal kan diri. Pada Tahun 2025 ini kami TPP Kecamatan Sayan berjumlah Lima Orang yaitu:

  1. LIAS, S. Pd  Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Sayan Jaya, Nanga Raku, Tumbak Raya dan Landau Sadak
  4. SYAHRIANTO, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Bora, Nanga Kasai, Siling Permai dan Berobai Permai
  5. ELAS FITRIANA, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Nanga Sayan, Mekar Pelita, Meta Bersatu dan Pekawai Periode 2024- Juli 2025
  6. TRUPIMUS, S. Th TAPM Kabupaten  Kewilayahan Kecamatan Sayan


Bangun Desa Bangun Indonesia

Salam Pemberdayaan 

Penulis: Syahrianto, S. Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FASILITASI DAN PENDAMPINGAN TENTANG CARA MEMPOSTING TULISAN SERTA PENYUSUNAN HALAMAN BLOG DESA PEKAWAI DAN LINGKAR INDAH

  Selasa, 28 Oktober 2025 Salam Pemberdayaan. Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan kasih sayang Nya sehingga k...