Sayan, 17 Oktober 2025, TPPSayanblogspot.com
Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk
memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Dasar
hukum pelaksanaan program ketahanan pangan desa yaitu Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk
Ketahanan Pangan. Dasar hukum yang lebih luas mencakup Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024
tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun 2025.
Desa Nanga Pak dalam hal mengimplementasikan peraturan Menteri
sebagaimana tersebut di atas, menggunakan Dana Desa untuk membudidayakan
tanaman jagung hibrida. Luasan tanaman jagung program ketahanan pangan di desa
Nanga Pak seluas empat hektar dengan lokasi yang berada di dua dusun yaitu
dusun Nanga Pak dan Dusun Runting.
Berdasarkan Analisa Usaha Budidaya Jagung secara umum, diharapkan produksi jagung di desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Siaini tersebut bisa menghasilkan jagung pipil kering sekurang-kurangnya 28 ton per hektar dalam satu musim tanam dengan asumsi kurang lebih 7 ton per hektar. Jika pengelolaan kebun jagung tersebut sesuai dengan kaidah pertanian yang benar, maka hasil yang diharapkan berdasarkan Analisa Usaha tersebut bisa dicapai.
Masyarakat Desa Nanga Pak sangat antusias menyambut program ketahanan pangan yang melibatkan masyarakat langsung. Hal itu terlihat seperti yang ada pada foto di atas. Masyarakat sangat mengharapkan keberlanjutan program ketahanan pangan di desa dan tidak hanya membudidayakan satu jenis tanaman jagung saja, melainkan tanaman sayur dan buah lainnya. Hasil kebun masyarakat desa juga kedepannya diharapkan dapat menyumbang kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk program Makan Bergizi Gratis. Dengan demikian dapat meningkatkan pendapatan dan jaminan pembelian hasil petani.
Pada kesempatan diskusi dengan kepala desa dan kelompok
tani, pendamping desa berpesan kepada kepala desa untuk segera membentuk BUM
Desa agar pengelolaan program ketahanan pangan dapat ditangani langsung oleh
BUM Desa sebagaimana yang diamanat oleh regulasi yang berlaku. Selain
menggalakkan pemberdayaan Lembaga ekonomi di desa seperti BUM Desa, desa juga
diharapkan memberdayakan Lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa seperti Koperasi,
kelompok tani, dan pelaku usaha lainnya. Demikian. (Pendamping Desa: Lias)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar