MUKADDIMAH
Terbitnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan momentum
dan peluang besar kepada desa untuk mgnjadi desa yang mandiri tanpa
meninggalkan jati dirinya. Undang-Undang ini mengatur Desa dan Desa Adat atau
sebutan lain sesuai dengan Pasal 1 serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa. Undang-Undang Desa mendapat perhatian yang luar
biasa karena dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan
sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokasi keberadaan sumber
daya (ekonomi) yang dengan mudah dieksploitasi oleh wilayah lain (kota) untuk
beragam kepentingan. Dengan demikian hal ini diharapkan dapat memperkecil
kesenjangan antara desa dan kota yang selama ini terjadi.
Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa, bertujuan untuk :
Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa
dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam
Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui
BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk
mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa
untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan
pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa dengan cara :
Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam
mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak
Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama
difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan
Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat
Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas
pembelajar.
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan
dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.
Keadilan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan
mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa
membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
Kebhinekaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan
dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal
sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
Keseimbangan alam, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk
keberlanjutan kehidupan manusia.
Kepentingan nasional, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kabupaten Melawi terdiri atas 11 Kecamatan (sebelum dimekarkan, terdiri 7
Kecamatan) dan 169 desa serta 603 dusun.Kabupaten Melawi terletak di 0°07’
- 1°21’ Lintang Selatan dan 111°07’ - 112°27’ Bujur Timur. Secara
administratif batas Kabupaten Melawi adalah :
- Sebelah
Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
- Sebelah
Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
- Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kab. Kotawaringin Timur Prov.
Kalimantan Tengah.
- Sebelah
Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Kabupaten Melawi memiliki wilayah administrasi seluas 10.640,80 km2 yang
didominasi wilayah perbukitan dengan luas 8.818,70 km2 atau 82,85 persen dari
luas keseluruhan. Bukit tertinggi adalah Bukit Saran di Kecamatan Belimbing
dengan ketinggian 1.758 meter dpl. Kabupaten Melawi dialiri oleh dua
sungai besar yaitu Sungai Melawi dan Sungai Pinoh. Juga terdapat
sungai-sungai kecil yang merupakan anak dari dua sungai besar
tersebut. Sungai terbesar dalah Sungai Melawi dengan panjang 471 km dan
melalui sisi utara wilayah Melawi. Sementara Sungai Pinoh melalui wilayah
Barat Melawi. Pada tahun 2014 rata-rata curah hujan tahunan di Kabupaten
Melawi mencapai 362 mm/thn. Curah hujan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya
sebesar 331 mm/thn.
Landasan Hukum Pendampingan
Landasan Hukum bagi proses Pendampingan Desa dan Pengelolaan Tenaga
Pendamping Profesional (TPP) adalah sebebagai berikut :
- Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan Pertama) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan Kedua) tentang Peraturan
Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa.
- Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 294
Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
- Surat
Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor : 05 /UMM.02.04/I/2023 tanggal 06
Januari 2023 tentang Penugasan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dari
Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia.
- Surat
Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 43 Tahun 2023 tentang SOP
Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional
- Surat
Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 44 Tahun 2023 tentang SOP Evaluasi
Kinerja Tenaga Pendamping Profesional
- Surat
Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 45 Tahun 2023 tentang SOP
Penanganan Pengaduan Masalah Pembangunan Desa &
Pendampingan Masyarakat Desa
- Surat Keputusan
Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 46 Tahun 2023 tentang SOP Prosedur
Supervisi, Monitoring Dan Evaluasi Pendampingan Masyarakat Desa
- Surat Kepala
Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Kementerian Desa Nomor 100/DSM.00.03/I/2023 tentang
Penyampaian SOP Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional.
Tata Kelola Pembangunan Desa
Tatakelola merupakan prinsip yang telah mulai dipraktekan oleh sektor
swasta di Indonesia sejak 1997 ketika krisis ekonomi melanda Asia Tenggara, dan
dikenal dengan nama “good corporate governance” (GCG). Di sektor publik atau di
lembaga pemerintah, tata kelola merupakan prinsip yang sangat diandalkan sejak
UNDP dan Bank Dunia memperkenalkan dan mempromosikan konsep Good Governance
dengan harapan kinerja penyelenggaraan pemerintahan meningkat, tingkat KKN
berkurang dan kepercayaan (trust) kepada pemerintah meningkat. Dalam
Undang-Undang Tentang Desa (UU No.6/2014), tatakelola telah dimandatkan untuk
diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengacu pada prinsip
Partisipasi, Kesetaraan, Efisiensi, Efektivitas, Terbuka (transparancy) dan
Bertanggungjawab (akuntabilitas).
Salam Pemberdayaan, di akhir pengantar ini kami dari TPP Kecamatan Sayan memperkenal kan diri. Pada Tahun 2025 ini kami TPP Kecamatan Sayan berjumlah Lima Orang yaitu:
- LIAS, S. Pd Pendamping Desa Tingkat Kecamatan (Koordinator)
- JAMALUDIN, S. Sos Pendamping Desa Tingkat Kecamatan
- GUSMAN FAUZI, S.P Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Sayan Jaya, Nanga Raku, Tumbak Raya dan Landau Sadak
- SYAHRIANTO, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Bora, Nanga Kasai, Siling Permai dan Berobai Permai
- ELAS FITRIANA, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Nanga Sayan, Mekar Pelita, Meta Bersatu dan Pekawai Periode 2024- Juli 2025
- TRUPIMUS, S. Th TAPM Kabupaten Melawi Kewilayahan Kecamatan Sayan
- LIAS, S. Pd Pendamping Desa Tingkat Kecamatan (Koordinator)
- JAMALUDIN, S. Sos Pendamping Desa Tingkat Kecamatan
- GUSMAN FAUZI, S.P Pendamping Lokal Desa (PLD)
- SYAHRIANTO, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar