Rabu, 5 November 2025
Musyawarah Desa
Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun
Anggaran 2025.
Pada hari ini Rabu,
5 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa
Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun
Anggaran 2025.
Hampir semua Desa di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi atau
bahkan Desa yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa
Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret
2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida.
Seperti yang kita ketahui bersama bahawa rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan
Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan
Desember 2024 atau paling terlambat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan
Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.
Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang
telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui
mekanisme Musywarah Desa dan verifikasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.
Tepat pada hari ini, Rabu 5 November 2025 Desa Meta Bersatu melaksanakan
Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa)
Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC dengan rangakaian acara:
1. Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat
3. Sambutan Ketua BPD Meta Bersatu selaku Penyelenggara kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Sukarno
4. Sambutan Camat Sayan yang diwakili Oleh Staf Pemerintahan Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi
5. Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak Jamaludin, S. Sos
6. Sambutan Kepala Desa Meta Bersatu sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Edyanto
Dalam sambutannya, Ketua BPD Meta Bersatu menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah
Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu
Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan 50
perserta. Beliau juga menyampaikan bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan
Musyawarah, Pengesahan dan Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi
perubahan akan dipaparkan oleh pihak Pemerintah Desa.
Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi dalam sambutan nya
menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perubahan APBDes
salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa
menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program
Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya
keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.
Lebih Lanjut beliau berpesan agar Pemerintah Desa lebih berhati-hati atau
mawas diri dala pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa. Hal ini
dikarekan sudah ada beberapa Desa di Indonesia yang tersandung dalam
Pengelolaan anggaran tersebut.
Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan)
Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera
menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga
menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada
aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada
Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya
pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan
Belanja Desa.
Selanjutnya, kepala Desa Meta Bersatu Bapak Edyanto dalam sambutannya
menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Meta Bersatu Tahun 2025 salah
satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Meta
Bersatu dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Meta
Bersatu.
Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Meta Bersatu Tahun 2025. Hal ini
dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat
Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk
Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus
2025.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa juga terkait adanya Dana Bagi
Hasil dari Kabupaten.
Beliua juga menambahkan bahwa Progres Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Meta Bersatu sejauh ini sudah pada tahap pembukaan rekening dan dalam proses
penyiapan lahan untuk pembangunan kantor dan gerai Koperasi.
Menjelang akhir kegitan pada sesi diskusi, Staf Pemerintahan Kecamatan
Sayan Bapak ALIAS VAN atau yang akrab disapa Bang Ivan juga
menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa juga lebih efektif dalam
pemanfaatan Dana Desa, diusahakan jangan sampai anggaran yang dikeluarkan dalam
realisasi program lebih besar dari yang tercantum dalam APBDes sehingga
merugikan desa itu sendiri dalam pengelolaan anggaran. Dalam bahasa sederhana
TPK dalam pengaadan aset perkantoran demi memeprhatikan kualitas, maka mereka
membeli dengan harga yang lehih tinggi dari anggaran yang telah dianggarakan
dalam APBDesa, sehingga jika kekurangan anggaran tersebut akan membebani desa untuk menutupi
dan dikhawatir akan mengganggu keseimbangan APBDes terlebih di saat sekarang
ini tengah diberlakuan kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.
Beliau juga mengingatkan agar Desa lebih serius pada pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa sebagai tumpuan PAD yang bisa dikelola sepenuhnya oleh Desa.
Sehingga apabila Pemerintah di masa-masa mendatang masih menerapkan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan Dana Desa, Alokasi Dana Desa ataupun Transfer ke Daerah Lain nya yang berimbas pada Pembangunan Desa, Desa tidak terlalu merasakan dampaknya dikarenakan Desa sudah punya BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berjalan menghasilkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan desa.
Selesai Kegiatan Kamai TPP meneruskan kegiatan untuk memfasilitasi dan mendampingi
Sekretaris Desa dalam pembuatan blog Desa Meta Bersatu, sehingga terbitlah Blog
Desa Meta bersatu dengan alamat blog: https://pemdesmetabersatu.blogspot.com
Penulis: Jamaludin, S. Sos
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SAYAN
- LIAS, S. Pd_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
- JAMALUDIN, S. Sos_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
- GUSMAN FAUZI, S.P_Pendamping Lokal Desa_PLD
- SAYAHRIANTO, S. Pd_Pendamping Lokal Desa_PLD

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar