Sabtu, 08 November 2025

Musyawarah Desa: Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025.

 

Lingkar Indah, 7 November 2025


Jum’at, 7 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025.

Sudah ada beberapa Desa di Kecamatan Sayan yang telah melaksanakan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, dan pada hari Jum’at 7 November 2025 giliran Desa Lingkar Indah yang melaksanakan agenda tersebut.

Mengapa rata-rata, bahkan semua desa/ kelurahan yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025?.

Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025;
Kemudian Surat Direktorat  Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 Perihal Pelaksanaan atas Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk  Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan serta  Penggalakan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang didukung oleh Pihak POLRI dan TNI.

Rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan Desember 2024 atau paling terlamabat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui mekanisme Musywarah Desa dan evaluasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.

Tepat pada hari ini, Jum’at 7 November 2025 Desa Lingkar Indah melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC dari pihak Badan Permusyawarat Desa Lingkar Indah dengan rangakaian acara:

  1. Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
  2. Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat
  3. Sambutan Ketua BPD Lingkar Indah selaku Penyenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 oleh Ibu Elviana Yulianti, S. Pd
  4. Sambutan Kepala Desa Lingkar Indah sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Hendro, S. Kep., Ners
  5. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh PLT Sekretaris Camat Sayan, Bapak Suherman, S. Sos
  6. Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak Jamaludin, S. Sos dan PLD Syahrianto, S. Pd
  7. Pelaporan Progres Realisai Kegiatan Oleh Tim Pelaksana Kegiatan
  8. Tanya Jawab dan diskusi
  9. Penanda Tanganan draf Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 serta Dokumentasi.
  10. Doa Penutup Kegiatan

 

Dalam sambutannya, Ketua BPD Lingkar Indah menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan kurang lebih 40 perserta.

Beliau juga menyampaikan bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan Musyawarah, pengesahan dan Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi perubahan akan dipaparkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Lebih lanjut beliau menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam Musyawarah agar lebih bijak dalam menanggapi isu-isu di desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Suherman, S. Sos dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perubahan APBDesa, salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Selanjutnya, kepala Desa Lingkar Indah Bapak Hendro, S. Kep., Ners dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Lingkar Indah Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Meta Bersatu dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Lingkar Indah.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Selaku PLD yang ikut serta dalam Musyawarah, Syahrianto juga turut menyampaikan sambutan dan menjelaskan ulang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sebagai upaya menjawab pertanyaan peserta musyawarah yang juga ditujukan kepada pendamping desa untuk meminta penjelasan.

Dalam Sambutannya PLD menyampaikan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di antaranya:

  1. Minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dengan mekanisme Penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama, Koperasi atau Lembaga Ekonomi lainnya yang ada di Desa. Sehingga lembag tersebut yang mengelola untuk usaha di bidang pertanian, perkebunan ataupun peternakan agar dana yang disalurkan akan berputar dan berkembang. Sehingga pola nya tidak seperti tahun-tahun sebelum nya yang habis sekali pakai misalnya pembagian bibit ternak secara langsung kepada masyarakat.
  2. Maksimal 15% Dana Desa untuk menangani Kemiskinan Ekstrim yaitu BLT DD dengan nila Rp, 300.000 per KPM setiap bulan, nominal tersebut  sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
  3. 3% Dana Desa untuk Operasinal Pemerintah Desa, bisa untuk kebutuhan ATK, biaya perjalanan dinas Perangkat Desa dalam urusan desa dan pelayaan administrasi penduduk ke Kabupaten misalnya, dan keperluan mendesak lannya.
  4. Tersisa 62% Dana Desa bisa digunakan untuk pembanguan infrastruktur desa (Jalan Kelompok Tani, Drainase, Jembatan ataupun infrastruktur lainnya), layanan dasar kesehatan desa (Operasional Posyandu, Insentif Kader, Bidan, Tenaga Kesehatan Desa, Guru PAUD dan Guru TPA). Pemberdayaan dan Pelatihan Kader, Pengursu BUMDes dan Penyertaan Modal Kepada BUMDesa Untuk Pengembangan  Unit Usaha Lainnya.

Lebih Lanjut PLD mengapresiasi keinginan masyarakat untuk meminta penjelasan dan pelaporan kegiatan desa tahun 2025, karena itu memang harus dilakukan oleh Desa.

Namun untuk tahun 2026 dikarenakan semua desa melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, maka setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 sudah di sahkan dan diposting oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, baru lah Desa membuat laporan secara final untuk dipublikasikan kepada masyarakat lewat baleho atau spanduk misalnya.

PLD juga menyampaikan kepada masyarakat peserta Musyawarah, bahwa tidak peru khawatir jika kegiatan yang sudah termuat dalam APBDesa tidak terealisasi atau berakhir fiktif dan akan hilang dana anggarannya, karena setelah Desa-Desa telah selesai melaksanakan Perubahan APBDesa, pihak Kecamatan bersama TPP akan melakuakan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa yang sudah tertuang di dalam APBDesa. Pendamaping sendiri akan melaporkan kegiatan desa pada Aplikasi MONEV DD (Monitoring dan Evaluasi Dana Desa) Kementerian Desa PDT RI yang sudah terakses langsung dengan Kementerian Keuangan Repbublik Indonesia.

Di akhir kegiatan pada saat tanya jawab tedapat beberapa usulan peserta Musyawarah yang cukup menarik dan di tanggapi dengan penuh semanagat oleh Pemerintah Desa. Salah satunya adala Revitalisasi BUMDesa.


Penulis: Jamaludin, S. Sos

TPP Kecamatan Sayan

  1. LIAS, S. Pd _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P _Pendamping Lokal Desa_PLD
  4. SYAHRIANTO, S. Pd _Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musyawarah Desa: Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025.

  Lingkar Indah, 7 November 2025 Jum’at, 7 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan ...