Rabu, 26 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026

 

Rabu, 26 November 2025


Pada hari ini Rabu, 26 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026

Hampir semua Desa atau Kelurahan di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi atau bahkan Desa atau Kelurahan yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan Desember 2024 atau paling terlamabat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui mekanisme Musywarah Desa dan evaluasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.

Tepat pada hari ini, Rabu 26 November 2025 Desa Siling Permai melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Siling Permai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Kepala Dusun Landau Siling dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Kepala Dusun Landau Bukung

3. Sambutan Ketua BPD Siling Permai selaku Penyenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026 Bapak ABDUL MAJID

4.   Sambutan Camat Sayan  yang diwakili dari Staf Kesra Kecmatan Sayan, Bapak ALIAS VAN

5. Sambutan Kepala Desa Siling Permai sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 serta gambaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak SUSANTONO, S. Pd

6.   Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos

7.   Sambutan TPP Pendamping Lokal Desa Oleh SYAHRIANTO, S. Pd

8.  Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025

9. Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026


Dalam sambutannya, Ketua BPD Siling Permai menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Beliau juga menyampaikan bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan Musyawarah, pengesahan dan Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi perubahan akan dipaparkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak ALIAS VAN dalam sambutan nya sekaligus memperkenalkan diri dikarenakan baru pertama kali dalam tugasnya Beliau berkunjung ke Desa Siling Permai.

Pada kesempata tersebut beliau menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perunahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Beliau juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menggalakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa juga harus lebih efektif dalam merencanakan pembangunan di tahun 2026. Dengan  kata lain; rencana pembangunan juga harus menyesuaikan dengan gambaran Dana Desa di tahun 2026 yang mana sudah hampir dipastikan 30% Dana Desa untuk mensupport Koperasi Desa Merah Putih di Masing-masing Desa, belum lagi kemungkinan pemangkasan Dana Desa yang bisa saja terjadi.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Dari Pendamping Lokal Desa, dalam sambutannya secara detail menyampaikan:

1.  Menyampaikan kepada Peserta Musyawarah sebab dilakukannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yaitu dikarenakn adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perubahan  Skema Minimal 20% Dana Dessa untuk Program  Ketahanan Pangan Desa, dengan mengadakan Penanaman Jagung Hibrida serta adanya DBH yang masuk ke Desa.

2.  PLD mereview ulang tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang  terbagi menjadi dua yaitu earmark (yang sudah ditentukan penggunaannya) dan non ear mark di antaranya:

1)   Minimal 20% Dana Desa Untuk Program Kethanan Pangang Desa yang  dilaksanakan dengan mekanisme penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama ataupun lembaga ekonomi lainnya yang  ada di Desa dan selanjutnya lembaga tersebut yang mengelelola untuk usaha dibidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan sesuai potensi Desa.

2) Maksimal 15% Dana Desa Untuk Program Penanganan Kemiskinan ekstrim (BLT DD)

3)   Sebesar 3% Dana Desa untuk Operasinal Pemerintah Desa

4)  Sisanya (non era mark) 62% Dana Desa digunakan untuk Pembangunan Fisik/ Infrastruktur Desa, Layanan Kesehatan Dasar, Program Pencegahan Stunting, Program PAUD, Tanggap Bencana, Jarigan Komunikasi dan Pelayanan Desa dan Penyertaan Modal Kepada BUMDesa.

5) PLD menyampaikan bahwa pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak diperuntukkan bagi Desa untuk Pembelian atau pengadaan Tanah Kas Desa ataupun pembanguan tempat ibadah. Untuk kegitan tersebut Desa bisa menggunakan skema lain melalui PAD, DBH, ataupun melaui Bansos/ Hibah Pihak Ketiga

3.   PLD juga menyampaikan kepada Masyarak Peserta Musywarah, andaikan ada pertanyaan ada dugaan dan prasangka terkait Pembangunan Desa akan lebih baik ditanyakan langsung dalam Forum Musyawarah, jangan sampai membuat isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat. Pertanyaan atau usulan pembangunan layaknya dismapaikan lewat Musyawarah, karena Musyawarah adalah Forum tertinggi untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan Desa.

4.   Dengan telah ditetapkannya Perubahan APBDes, PLD meminta agar Penerintah Desa memberikan salinan file Perubahan APBDes yang sudah diposting, Dokumentasi Kegiatan Sapras/ Non Sapras serta Berita Acara Serah Terima Pekerjan untuk kebutuhan Pendamping dalam Pelopran pada Aplikasi MONEV DD

5.   PLD juga mendorong agara Pemerintah Desa segera merevitalisasi BUMDesa dan segera mengurus Persyaratan Badan Hukum BUMDesa. Hal ini berkaitan bahwa dalam pengunaan minimal 20% Dana Desa untuk Ketahan Pangan adalah melalui mekanisme penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama ataupum lembaga ekonomi lainnya yang  ada di Desa. Dalam hal Desa Belum meliki BUMDesa, maka bisa membentuk Tim Pelaksana Kegitan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan Desa dengan syarat dalam waktu tiga bulan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan harus bertransformasi menjadi BUMDesa. Berkaitan Penanaman Jagung BUMDesa atau TPK Khusus Ketahanan Pangan membeuta Proposal Kepda Pemerintah Dessa Untuk Penyertaan Modal. Format Proposal tersebut sudah dishare oleh TPP kepada Pemerintah Desa.

6.   Terkait Program Pencegahan Stunting PLD juga menyampaikan bahwa ada lima layan yang di data Kementerian Desa PDT melalui aplikasi e-HDW yaitu:

1) Keluarga Sasaran yaitu keluarga yang dipandang rentang anggota keluarganya mengalami gejala gizi buruk atau stunting

2)   Sasaran Anak 0-59 bulan

3)   Sasaran Remaja Putri

4)   Calon Pengantin

5)   Ibu Hamil dan Nifas 

Selama ini di beberapa desa hanya cendrung lebih fokus kepada  Sasaran

Anak 0-59 bulan dalam kegiatan Posyandi di setiap bulan

Selanjutnya, kepala Desa Siling Permai dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Siling Permai Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Siling Permai dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Siling Permai

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Terikait Anggran 20% Dana Desa yang sbelum nya direncakan untuk membangun ternak ayam Petelur, namun telah dialokasi kan untuk Penanaman Jagung Hibdrida. Kepala Desa menyampaikan bahwa terdapat sisa dana dari 20% tersebut akan digunakan untuk membeli lahan atau Tanah Kas Desa.

Setelah Sambutan Kepala Desa, Kegiatan dilanjutkan dengan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggran 2026. Setelah dibahas lalu selanjutnya Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Siling Permai Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggran 2026 ditetapkan seklaigus Dokumentasi kegiatan.

Kami berharap agar Pemerintah Desa meninjau kembali wacana bahwa terdapat sisa dana 20% Dana Desa untuk Ketahan Pangan akan dialokasikan untuk Pembelian atau Pengadaan lahan atau Tanah Kas Desa. Kami juga berharap agar Pemerintah Desa berkonsultasi lagi lebih mendalam kepada instansi terkait.

Hal ini dikarenakan pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak diperuntukkan bagi Desa untuk Pembelian atau pengadaan Tanah Kas Desa ataupun pembanguan tempat ibadah. Untuk kegitan tersebut Desa bisa menggunakan skema lain melalui PAD, DBH, ataupun melaui Bansos/ Hibah Pihak Ketiga.

Wacana ini juga akan kami konsultasikan secara berjenjang di Tenaga Pendamping Profesional terkait regulasi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan miskonsepsi dalam Penggunaan Dana Desa.

Penulis: Syahrianto

TPP KECAMATAN SAYAN

  1. LIAS, S. Pd_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P_Pendamping Lokal Desa (PLD)
  4. SYAHRIANTO, S. Pd _Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan Kecamatan Sayan terdiri dari delapan belas desa yang tersebar di berbagai w...