Selasa, 21 Oktober 2025

FASILITASI DAN PENDAMPINGAN PEMBUATAN BLOG DESA SILING PERMAI


Pada hari ini Selasa 21 Oktober 2025 kami TPP Kecamatan Sayan memfasilitasi dan mendampingi Desa Siling Permai dalam Pembuatan Blog Desa dan akun youtube.

Mengutif dari laman https://www.hostinger.com/id/tutorial/apa-itu-blog:

Blog adalah website atau jurnal online yang memuat beragam informasi, seperti artikel, foto, atau video, yang selalu diperbarui secara rutin. Pada dasarnya, pengertian blog adalah “web log”, yang berarti website untuk menyimpan “log” atau catatan, yang dikelola oleh satu atau beberapa blogger.

Blogger adalah orang yang membuat atau memiliki dan mengelola blog, membagikan pandangan serta perspektif kepada audiens untuk tujuan pribadi maupun bisnis. Blogger juga merupakan nama layanan blogging dari Google, dengan alamat Blogger.com atau yang sering kita jumpai sebagai Blogspot.

Blog pertama kali digagas oleh Blogger.com pada bulan Agustus tahun 1999, yang kemudian diakuisisi oleh Google pada tahun 2003. Sejarah blog dimulai dari istilah ‘Weblog’, yang diciptakan oleh Jorn Barger pada tanggal 17 Desember 1997.

Awalnya, aktivitas mengelola blog banyak dilakukan untuk segmen berita dan informasi. Tujuannya mirip seperti koran yang sudah lebih dulu ada, tapi blogging berkembang lebih cepat secara komparatif.

Update informasi yang terus-menerus dan kemudahan memilih topik yang sesuai dengan minat dan hobi menjadi dua dari sekian alasan mengapa orang-orang mulai melakukan blogging.

Tahun berikutnya, yaitu pada tahun 2003, WordPress pun diluncurkan, menawarkan segala kemudahan bagi orang-orang yang tertarik untuk memulai blog dan menjadi blogger


Blog merupakan salah satu media online yang bisa digunakan Pemerintah Desa untuk mempublikasikan kegiatan desa.

Dalam Pembuatan Blog Desa Siling Permai kami menemui Kepala Desa Langsung untuk berkoordinasi terlebih dahulu. Setelah itu Kami mendampingi Kepala Desa dan salah satu Petugas Operator Desa untuk memulai pembuatan blog Desa.

Langkah pertama adalah pembuatan email desa. Dalam Proses ini tidak mengalami kendala dikarenakan Petugas Operator Desa cukup cakap dalam bidang IT dan email desapun telah jadi. Selanjutnya tinggal proses pebuatan blog di laman https://www.blogger.com/

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Siling permai mengungkapkan bahwa pentingnya suatu Desa memiliki media publikasi seperti blog/ website, facebook, Instagram, Twiter, TikTok, youtube sebagai saran berbagi informasi terkait perkembangan Desa.

Beliau juga menambahkan, dari pada media sosial hanya digunakan untuk kepentingan pribadi yang kurang produktif, akan lebih baik Pemerintah Desa juga bisa memnfaatkan nya sebagai sarana publikasi, sosialisai, edukasi terkait Pemerintah Desa.

Beliau juga berkomitmen akan secara pelan-pelan untuk membiasakan mendorong Kawan-kawan Perangkat Desa agar aktif mempublikasi Kegitan Desa melaui media sosial desa baik itu Facebook, Instagram, Twiter, TikTok, youtube ataupun blog.

Sebagai TPP kami selalu berkomitmen untuk mendampingi Desa dalam menjalankan Pemerintahan.

Kami juga berharap Pihak Desa secara pelan tapi pasti akan terbiasa mengelola media publikasi baik itu blog ataupun media lainnya sebagai media komunikasi dan informasi Desa, terlibih di era yang serba digital, setiap individu sudah memiliki smart phone yang terhubung dengan internet serta memiliki berbagai platform media sosial yang terhubung dengan jejraing duania maya, sehingga platform media sosial menjadi sarana yang efektif untuk sosialisasi dan infomasi.

Sejauah ini dari 18 Desa yang ada di Kecamatan Sayan, Sudah ada beberapa Desa yang sudah membuat blog desa. Di antaranya:

1.   Desa Bora

2.   Desa Berobai Permai

3.   Desa Siling Permai

4.   Desa Nanga Kasai

Semoga Desa lainnya termotivasi dan segera menyusul dalam pembuatan blog desa, mengingat blog ini salah satu media publikasi yang diminta oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia untuk setiap Desa harus ada dan didaftarkan di data base Kementerian melaui pelaporan TPP secara berjenjang.

Sebagai TPP kami selalu siap mendampingi Desa dalam pembuatan blog ataupun media publikasi lainnya yang sifatnya mendukung Pemerintah  Desa dalam menjalan kan roda pemerintahan desa.

 

Penulis : SYAHRIANTO, S. Pd

 

Tertanda

TPP KECAMATAN SAYAN

 

1.   LIAS, S. Pd Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)

2.   JAMALUDIN, S. Sos Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

3.   GUSMAN FAUZI, S.P Pendamping Lokal Desa_PLD

4.   SYAHRIANTO, S. Pd Pendamping Lokal Desa_PLD

Senin, 20 Oktober 2025

Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Tumbak Raya

 PENANAMAN JAGUNG HIBRIDA PROGRAM KETAHANAN PANGAN 

DESA TUMBAK RAYA

 Oktober 21, 2025




Tumbak Raya, 27 Agustus 2025 dalam upaya memperkuat ketahan Pangan Lokal, Desa Tumbak Raya, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, terus mengembangkan budi daya Jagung sebagai bagian dari strategi Desa untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengan dari luar wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani Lokal.

Kepala Desa Tumbak Raya, Bapak Mulyadi, S.Sos Menyampaikan bahwa tanaman jagung di pilih karena cocok dengan kondisi lahan serta memiliki nilai ekonomi yang stabil.

“kami melihat potensi besar pada tanaman jagung. Selain tahan terhadap perubahan cuaca, hasil panen juga bisa diolah menjadi berbagai produk turunan ini menjadi langkah nyata Desa dalam memperkuat ketahan pangan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasempada pangan khususnya Jagung,” kata Mulyadi, S.Sos.

Lebih lanjut, Desa Tumbak Raya Juga Memulai dan merintis Kerja sama dengan koperasi dan pelaku usaha lokal untuk pengolahan hasil panen seperti tepung jagung dan pakan ternak.

Dengan langkah ini, Desa Tumbak Raya diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri tetapi juga bisa menjadi desa percontohan dalam penguatan ketahanan pagan berbasis komoditas lokal.



Penulis : Gusman Fauzi 




Jumat, 17 Oktober 2025

Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Nanga Pak



Sayan, 17 Oktober 2025, TPPSayanblogspot.com

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Dasar hukum pelaksanaan program ketahanan pangan desa yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Dasar hukum yang lebih luas mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun 2025.

Desa Nanga Pak dalam hal mengimplementasikan peraturan Menteri sebagaimana tersebut di atas, menggunakan Dana Desa untuk membudidayakan tanaman jagung hibrida. Luasan tanaman jagung program ketahanan pangan di desa Nanga Pak seluas empat hektar dengan lokasi yang berada di dua dusun yaitu dusun Nanga Pak dan Dusun Runting.

Berdasarkan Analisa Usaha Budidaya Jagung secara umum, diharapkan produksi jagung di desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Siaini tersebut bisa menghasilkan jagung pipil kering sekurang-kurangnya 28 ton per hektar dalam satu musim tanam dengan asumsi kurang lebih 7 ton per hektar. Jika pengelolaan kebun jagung tersebut sesuai dengan kaidah pertanian yang benar, maka hasil yang diharapkan berdasarkan Analisa Usaha tersebut bisa dicapai.  

Masyarakat Desa Nanga Pak sangat antusias menyambut program ketahanan pangan yang melibatkan masyarakat langsung. Hal itu terlihat seperti yang ada pada foto di atas. Masyarakat sangat mengharapkan keberlanjutan program ketahanan pangan di desa dan tidak hanya membudidayakan satu jenis tanaman jagung saja, melainkan tanaman sayur dan buah lainnya. Hasil kebun masyarakat desa juga kedepannya diharapkan dapat menyumbang kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk program Makan Bergizi Gratis. Dengan demikian dapat meningkatkan pendapatan dan jaminan pembelian hasil petani.

Pada kesempatan diskusi dengan kepala desa dan kelompok tani, pendamping desa berpesan kepada kepala desa untuk segera membentuk BUM Desa agar pengelolaan program ketahanan pangan dapat ditangani langsung oleh BUM Desa sebagaimana yang diamanat oleh regulasi yang berlaku. Selain menggalakkan pemberdayaan Lembaga ekonomi di desa seperti BUM Desa, desa juga diharapkan memberdayakan Lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa seperti Koperasi, kelompok tani, dan pelaku usaha lainnya. Demikian. (Pendamping Desa: Lias)

 

 




 

Rabu, 15 Oktober 2025

POSYANDU PMT, PENGUKURAN TINGGI BADAN & BERAT BADAN BALITA DAN ANAK PAUD

https://youtu.be/LRfNw0KUg34 





Pada hari ini Rabu 15 Otober 2025 Kami TPP Kecamatan Sayan berkunjung ke Desa Nanga Kasai untuk menghadiri kegiatan Posyandu BALITA ANGGREK Nanga Kasai.

Rangkaian Kegiatan yang dilaksnakan Adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk BALITA, Penimbangan Berata Badan dan Pengukuran Tinggi Badan.

Kegiatan Posyandu kali ini terlaksana berkat Kolaborasi antara Pemerintah Desa, BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai, PKK dan KPMD Nanga Kasai.

Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pihak BUMDesa menyalurkan bantuan bahan baku berupa daging ayam dari hasil panen budidaya ayam pedaging yang dikelola oleh BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai. Selanjutnya daging tersebut diolah oleh ibuk-ibuk PKK yang dimotori Ibu Kepala Desa untuk menjadi bahan makanan yang dibagikan pada BALITA. Kegitan ini juga menjadi implementasi dari Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa.

Di samping ibu-ibu PKK membagikan PMT seterusnya untuk KMPD melakukan pengukuran berat badan dan tinggi BALITA.

Pada awal kegiatan, Kepala Desa sempat menyampaikan sambutan terkait Program Ketahanan Pangan dan Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025.

Turut hadir juga Perwakilan dari Pemerintah Kecamatan, staf Pemerintahan yang lebih akrab di sapa Bang IVAN.

Kegitan berjalan cukup khidmat bersamaan dengan riuh canda dan gurauan anak-anak BALITA perserta Posyandu. Kami selalu berharap agar Kegiatan Posyandu dan Pencegahan Stunting di Desa Nanga Kasai berjalan baik sehingga tidak ada anak-anak terindikasi gizi buruk atau bahkan terindikasi mengalami Stunting.

Semoga juga untuk Layanan Posyandu Ibu Hamil/ Nifas, Remaja Putri dan Calon Penganting juga tidak lupuut dari perhatian Desa serta KPMD.

Desa Nanga Kasai kami pilih untuk mewakili Desa yang ada di Kecamatan Sayan untuk sebagai Contoh dari Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 melaui Program Ketahanan Pangan paling rendah 20% Dana Desa yang dikelola oleh BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai untuk Budidaya Ayam Pedaging.

Kegiatan Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Nanga Kasai dengan Tema: Ketahann Pangan Yang Dikelola Oleh BUMDesa Melaui Penyertaan Modal Paling Rendah 20% dari Pagu Dana Desa ini dilaksanakan Susuai Nota Dinas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA Nomor: 692/PDP.04.03/VIII/2025.

Ketahanan Pangan Desa Nanga Kasai Tahun 2025 adalah Budidaya Ayam Pedaging dikelola oleh BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai. Anggaran yang dianggarakan adalah 20% dari Pagu Dana Desa Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunnaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Terimakasih Kepda Pemerintah Desa Nanga Kasai, BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai, PKK Desa Nanga Kasai Serta KPMD Nanga Kasai yang telah bekerja sama dalam Proses Pembangunan Desa.

Terimakasih juga kepada Pemerintah Kecamatan Sayan yang senantiasa turut membina Desa-Desa yang ada di Kecamatan Sayan, khususnya Desa Nanga Kasai.

Salam Berdesa dari TPP Kecamatan Sayan

Bangun Desa Bangun Indonesia

Penulis: LIAS, S. Pd

Terntanda

1.    LIAS, S. Pd Pendamping Desa Tingkat Kecamatan (Koordinator)

2.    JAMALUDIN, S. Sos Pendamping Desa Tingkat Kecamatan

3.    GUSMAN FAUZI, S.P Pendamping Lokal Desa (PLD)

4.    SYAHRIANTO, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD)




TPP Kecamatn Sayan Kabupaten Melawi 2025


MUKADDIMAH

Terbitnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan momentum dan peluang besar kepada desa untuk mgnjadi desa yang mandiri tanpa meninggalkan jati dirinya. Undang-Undang ini mengatur Desa dan Desa Adat atau sebutan lain sesuai dengan Pasal 1 serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Undang-Undang Desa mendapat perhatian yang luar biasa karena dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokasi keberadaan sumber daya (ekonomi) yang dengan mudah dieksploitasi oleh wilayah lain (kota) untuk beragam kepentingan. Dengan demikian hal ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara desa dan kota yang selama ini terjadi.

Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa, bertujuan untuk :

 

Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;

Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan

Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Pendampingan Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa dengan cara :

 

Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan

Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

 

Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.

Keadilan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.

Kebhinekaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.

Keseimbangan alam, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.

Kepentingan nasional, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

 

Kabupaten Melawi terdiri atas 11 Kecamatan (sebelum dimekarkan, terdiri 7 Kecamatan) dan 169 desa serta 603 dusun.Kabupaten Melawi terletak di  0°07’ - 1°21’ Lintang Selatan dan 111°07’ - 112°27’ Bujur Timur. Secara administratif  batas  Kabupaten Melawi adalah :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan  Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang

 

Kabupaten Melawi memiliki wilayah administrasi seluas 10.640,80 km2 yang didominasi wilayah perbukitan dengan luas 8.818,70 km2 atau 82,85 persen dari luas keseluruhan. Bukit tertinggi adalah Bukit Saran di Kecamatan Belimbing dengan ketinggian 1.758 meter dpl. Kabupaten Melawi dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Melawi dan Sungai Pinoh. Juga terdapat sungai-sungai kecil yang merupakan anak dari dua sungai besar tersebut. Sungai terbesar dalah Sungai Melawi dengan panjang 471 km dan melalui sisi utara wilayah Melawi. Sementara Sungai Pinoh melalui wilayah Barat Melawi. Pada tahun 2014 rata-rata curah hujan tahunan di  Kabupaten Melawi mencapai 362 mm/thn. Curah hujan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 331 mm/thn.

 

Landasan Hukum Pendampingan

Landasan Hukum bagi proses Pendampingan Desa dan Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah sebebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan Kedua) tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  4. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor : 05 /UMM.02.04/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Penugasan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  6. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 43 Tahun 2023 tentang SOP Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional
  7. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 44 Tahun 2023 tentang SOP Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional
  8. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 45 Tahun 2023 tentang SOP Penanganan  Pengaduan Masalah Pembangunan Desa &  Pendampingan Masyarakat Desa
  9. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 46 Tahun 2023 tentang SOP Prosedur Supervisi, Monitoring Dan Evaluasi Pendampingan Masyarakat Desa
  10. Surat Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa Nomor 100/DSM.00.03/I/2023 tentang Penyampaian SOP Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional.

 

Tata Kelola Pembangunan Desa

Tatakelola merupakan prinsip yang telah mulai dipraktekan oleh sektor swasta di Indonesia sejak 1997 ketika krisis ekonomi melanda Asia Tenggara, dan dikenal dengan nama “good corporate governance” (GCG). Di sektor publik atau di lembaga pemerintah, tata kelola merupakan prinsip yang sangat diandalkan sejak UNDP dan Bank Dunia memperkenalkan dan mempromosikan konsep Good Governance dengan harapan kinerja penyelenggaraan pemerintahan meningkat, tingkat KKN berkurang dan kepercayaan (trust) kepada pemerintah meningkat. Dalam Undang-Undang Tentang Desa (UU No.6/2014), tatakelola telah dimandatkan untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengacu pada prinsip Partisipasi, Kesetaraan, Efisiensi, Efektivitas, Terbuka (transparancy) dan Bertanggungjawab (akuntabilitas).

Salam Pemberdayaan, di akhir pengantar ini kami dari TPP Kecamatan Sayan memperkenal kan diri. Pada Tahun 2025 ini kami TPP Kecamatan Sayan berjumlah Lima Orang yaitu:

  1. LIAS, S. Pd  Pendamping Desa Tingkat Kecamatan (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos Pendamping Desa Tingkat Kecamatan
  3. GUSMAN FAUZI, S.P Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Sayan Jaya, Nanga Raku, Tumbak Raya dan Landau Sadak
  4. SYAHRIANTO, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Bora, Nanga Kasai, Siling Permai dan Berobai Permai
  5. ELAS FITRIANA, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD) Untuk Desa Nanga Sayan, Mekar Pelita, Meta Bersatu dan Pekawai Periode 2024- Juli 2025
  6. TRUPIMUS, S. Th TAPM Kabupaten  Melawi Kewilayahan Kecamatan Sayan
Bangun Desa Bangun Indonesia
Salam Pemberdayaan 
Penulis: TIM TPP Kecamatan Sayan
Tertanda:
TPP Kecamatan Sayan

  1. LIAS, S. Pd  Pendamping Desa Tingkat Kecamatan (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos Pendamping Desa Tingkat Kecamatan
  3. GUSMAN FAUZI, S.P Pendamping Lokal Desa (PLD) 
  4. SYAHRIANTO, S. Pd Pendamping Lokal Desa (PLD) 



 

Selasa, 07 Oktober 2025

Kecamatan Sayan Dalam Angka 2024



Kecamatan Sayan terletak antara 0°291 hingga 0°581 Lintang Selatan dan antara 111° 331 hingga 111° 521 Bujur Timur, memiliki wilayah administrasi seluas 1.166,5 km2 yang terbagi menjadi 18 desa. Desa Pekawai merupakan desa terluas di Kecamatan Sayan dengan luas sebesar 107,6 km2 yang mencakup 9,23 persen luas Kecamatan Sayan. Desa dengan luas terkecil di Kecamatan Sayan adalah Desa Bora dengan luas sebesar 17,5 km2 yang hanya mencakup 1,50 persen luas Kecamatan Sayan.

Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Sayan adalah:

» Utara : berbatasan dengan Kecamatan Pinoh Selatan,

» Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Tanah Pinoh,

» Timur : berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah,

» Barat : berbatasan dengan Kecamatan Belimbing Hulu,

Desa Nanga Raku menjadi desa yang terletak paling jauh dari Desa Lingkar Indah yang merupakan ibukota Kecamatan Sayan dengan jarak 32 km. 



Monitoring Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Tumbak Raya

Senin, 25 Mei 2026 Pendamping Lokal Desa Gusman Fauzi, S.P  melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, salah ...