Senin, 10 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026.

 

Senin, 10 November 2025

Desa Bora melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Bora Tahun Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah 80% kegaitan berjalan, namun dengan terbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, Desa Bora melaksanakan Perubahan APBDesa melalui mekanisme Musywarah Desa dan setelah selesai ditetapkan dijadwalkan pada hari selasa 11 November 2025 akan di konsultasikan ke Kecamatan untuk dievaluasi dari Pemerintah Kecamatan.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Saudara Yasdi Handi Kepala Dusun Sengkuan dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat

3.   Sambutan Ketua BPD Bora selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 oleh Bapak NIKODEMUS.

4. Sambutan Kepala Desa Bora sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 Bapak PENCON, S. Pd. K

5. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh Staf Pemerintahan Kecmatan Sayan, Bapak AHMAD EFENDI

6.   Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos dan Bapak LIAS, S. Pd

7.   Sambutan Staf Kesra Kecamatan Sayan sekaligus memperkenalkan diri secara Formal dalam Forum Musyawarah Desa oleh Bapak ALIAS VAN.

8.  Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026.

9. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026

Dalam sambutannya, Ketua BPD Bora menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan 50 perserta. Beliau juga mengucapkan terimaksih kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam mengikuti kegiatan.

Kepala Desa Bora Bapak Pencon, S. Pd. K dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Bora dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Bora.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Untuk Rencana Kerja (RKP) Desa Bora Tahun Anggaran 2026 beliau mantap akan merealisasikan Pengadaan Mobil Ambulance. Beliau mengatakan bahwa Pengadaan mobil Ambulance merupakan suatau kebutuhan bagi masyarakat Desa Bora dikarenakan tidak adanya tenaga Kesehatan di Desa Bora dan jarak Desa Bora yang jauh dari Pusat Kecamatan, sehingga adanya Ambulance sangat mendukung dalam proses evakuasi masyarakat yang butuh penanganan cepat dalam keadaan darurat. Gagasan Beliau mendapat dukungan dari Peserta Musyawarah.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perunahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Beliau juga menyambut baik gagasan Kepala Desa Bora yang akan menganggarkan Pengadaan Mobil Ambulance di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Tahun 2026.

Lebih Lanjut beliau berpesan agar Pemerintah Desa lebih berhati-hati atau mawas diri dalam pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa. Hal ini dikarekan sudah ada beberapa Desa di Indonesia yang tersandung dalam Pengelolaan anggaran tersebut.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatana, beliau menyampaikan agar Desa segera berkoordiansi dengan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Bora dalam penyususnan Proposal Bisnis. Terkait Dana Desa sebagai Jaminan Pinjaman KOPDES beliau meluruskan bahawa dana tersebut sebagai jaminan jika Kopdesa mengalami kendala keuangan dalam angsuran pinjaman kepda Bank HIMBARA, ketika Kopdes sudah berjalan lancara maka kewajiban Kopdes mengembalikan dana tersebut kepada Desa.

Menjelang di akhir kegitan sebelum sesi diskusi, Staf Kesra Kecamatan Sayan Bapak ALIAS VAN atau yang akrab disapa Bang Ivan juga memberikan sambutan sebagai perkenalan secara formal dalam Forum Musyawarah Desa Bora. Dalam sambutannya beliau memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas pokok dan funsinya pada Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pemerintah Kecamatan Sayan yang pada intinya menangani masalah kesejahteraan rakyat misalnya terkait Bansos, PKH dan Bantuan Pangan dan lainnya.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menggalakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa segera dan serius untuk pengembangan Kopdes dan Bumdes sebagai salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan Desa, sehingga desa menjadi lebih mandiri dalam pembiayaan desa dan tidak hanya tergantung pada Dana Desa, mengingat kebijakan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menerapkan efisiensi anggaran dan mengantisipasi kemungkinan berimbas pada pemangkasan dana desa di masa-masa mendatang.

Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta dialnjutkanmakan siang bersama.

 

Penulis : LIAS, S. Pd_ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

 

Tertanda TPP Kecamatan Sayan

1.   LIAS, S. Pd _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)

2.   JAMALUDIN, S. Sos _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

3.   GUSMAN FAUZI, S.P_ Pendamping Lokal Desa_PLD

4.   SYAHRIANTO, S. Pd _ Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026.

  Senin, 10 November 2025 Desa Bora melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran...