Jum’at, 14 November 2025
Jum’at, 14 November 2025 Desa Nanga Kasai melaksnakan Musyawarah Desa
Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun
Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun
Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pernagkat Desa, BPD, Perwakilan
Danramil Kecamatan Sayan (2 orang) TPP
Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat serat Tokh Adat
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan
Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan pada dasarnya
sama seperti desa-desa lainya yaitu dalam rangka menindaklanjuti Intruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan
Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.
Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Nanga Kasai Tahun
Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah
80% kegaitan berjalan, namun dengan terbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan
Penanaman Jagung Hibrida yang dikawal juga oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul
setelah APBDesa ditetapkan.
Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang
telah ditetapkan, Desa Nanga Kasai melaksanakan Perubahan APBDesa melalui
mekanisme Musywarah Desa.
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan
Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang
di pandu oleh MC Bapak BANGLAN, S. Pd dan Bapak KERO, S. Th dari Unsur Badan
Permusyawaratan Desa dengan rangakaian acara:
1. Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Pembacaan Doa Oleh Gembala Sidang Pdt. ADIANTUS. K
3. Sambutan Ketua BPD Nanga Kasai selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak Pdt KARLEM KONYOI, M. Th.
4. Sambutan Kepala Desa Nanga Kasai sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak LAZARUS
5. Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos dan Bapak LIAS, S. Pd
6. Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Taun Anggaran 2026.
7. Pemilihan Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai dalam rangka Revitalisasi BIMDes.
8. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 serta Berita Acara Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026
Dalam sambutannya, Ketua BPD Nanga Kasai menyampaikan ucapan terimaksih
kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam
mengikuti kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan
Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa terkait materi Musyawarah Desa
Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun
Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga
Kasai Tahun Anggaran 2026 secara rinci akan disampaikan Oleh Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Kepala Desa Nanga Kasai Bapak LAZARUS dalam sambutannya menyampaikan
point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Nanga Kasai Tahun 2025. Pada
dasarnya sama seperti desa-desa lain yaitu terkait Pembentukan Koperasi Desa/
Kelurahan Merah Putih Nanga Kasai dan Penanaman Jagung Hibrida Program
Ketahanan Pangan Desa Nanga Kasai.
Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Nanga Kasai Tahun 2025. Hal ini
dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat
Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung
Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa juga terkait adanya Dana
Bagi Hasil dari Kabupaten.
Untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026
beliau mantap akan berencana untuk pengadaan alat berat penggarap lahan Mini
Excavator yang nantinya akan dikeolal oleh BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga
Kasai, dan Kegiatan liannya yaitu Pembukaan Badan Jalan menju Lahan Perkebunan
warga baik itu lahan perkebunan sawit dan pertanian.
Beliau mengatakan bahwa rencana Pengadaan Mini Excavator akan
diadakan yang second saja, hal ini
mengingat haraga Mini Excavator baru diperkirakan berkisar antara
Rp 500.000.000 hingga Rp 600.000.000 (tergantung merk), sedangkan untuk harga
second berkisar antara Rp 150.000.000 hingga Rp 300.000.000.
Beliau berpendapat, dengan gencaranya ternd masyarakat sekarang yang membuka
lahan untuk menanam sawit dan pengelolaan lahan lainnya. Maka akan membuka
peluang utuk BUMDesa mengadakan Unit Usaha Sewa Alat Berat untuk Penggarapan
Lahan. Maka dari itu dengan ada Mini Excavator yang dikelola oleh
BUMDesa diharapakan bisa menjadi sumber PAD untuk desa.
Untuk Pembukaan Badan Jalan menju lahan perkebunan dan pertanian warga,
dipandang sangat perlu mengingat selama ini warga mengeluh keterbatasan dalam
mengangangkut hasil panen yang hanya bisa dipikul atau di angkut menggunakan
kendaraan roda dua, dengan dibukanya badan jalan maka proses pengangkutan hasil
panen bisa akan lebih mudah dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kedua
Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari peserta musyawarah.
Dalam sambutannya beliau juga menyampaiakan keinginan untu merevitalisasi Kepengurusan BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai seiring Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa.
Mewakili Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan)
Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyambut baik apa yang
disampaikan oleh Kepala Desa Nanga Kasai terkait rencana pengadaan Mini
Excavator dan Pembukaan Badan Jalan menuju lahan perkebunan dan pertanian
waraga. Dan dalam hal lainnhya beliau menyampaikan agar desa segera
menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga
menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada
aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada
Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya
pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan
Belanja Desa.
Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya
melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatan, beliau menyampaikan agar
Desa segera melaksnakan intruksi Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa.
Beliau juga mendorong agara Pengurus Kopdes segera berkoordiansi dengan
Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Nanga
Kasai dalam penyususnan Proposal Bisnis.
Menjelang akhir kegitan BPD juga sempat membahas rencana Revitalisasi
BUMDesa Cahaya Mandiri mengingat Pengurus yang telah mengundurkan diri
dikarekan telah menjadi bagaian dari Perangakat Desa dan ada juga aktif pada
kegiatan lain.
Maka dalam Forum Musyawarah diputuskan membentuk Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa yang baru.
Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa
Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun
Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga
Kasai Taun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta
dialnjutkan makan siang bersama.
Penulis : SYAHRIANTO Pendamping Lokal Desa
_PLD
Tertanda TPP Kecamatan Sayan
1. LIAS, S. Pd _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
2. JAMALUDIN, S. Sos _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
3. GUSMAN FAUZI, S.P_ Pendamping Lokal Desa_PLD
4. SYAHRIANTO, S. Pd _ Pendamping Lokal Desa_PLD




Tidak ada komentar:
Posting Komentar