Jumat, 14 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026

Jum’at, 14 November 2025

Jum’at, 14 November 2025 Desa Nanga Kasai melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pernagkat Desa, BPD, Perwakilan Danramil Kecamatan Sayan (2  orang) TPP Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat serat Tokh Adat

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan pada dasarnya sama seperti desa-desa lainya yaitu dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah 80% kegaitan berjalan, namun dengan terbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang dikawal juga oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, Desa Nanga Kasai melaksanakan Perubahan APBDesa melalui mekanisme Musywarah Desa.


Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Bapak BANGLAN, S. Pd dan Bapak KERO, S. Th dari Unsur Badan Permusyawaratan Desa dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Gembala Sidang Pdt. ADIANTUS. K

3.  Sambutan Ketua BPD Nanga Kasai selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak Pdt KARLEM KONYOI, M. Th.

4.  Sambutan Kepala Desa Nanga Kasai sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak LAZARUS

5.  Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos dan Bapak LIAS, S. Pd

6.   Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Taun Anggaran 2026.

7. Pemilihan Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai dalam rangka Revitalisasi BIMDes.

8. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 serta Berita Acara Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026

Dalam sambutannya, Ketua BPD Nanga Kasai menyampaikan ucapan terimaksih kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam mengikuti kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa terkait materi Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 secara rinci akan disampaikan Oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Desa Nanga Kasai Bapak LAZARUS dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Nanga Kasai Tahun 2025. Pada dasarnya sama seperti desa-desa lain yaitu terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Nanga Kasai dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Nanga Kasai.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Nanga Kasai Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 beliau mantap akan berencana untuk pengadaan alat berat penggarap lahan Mini Excavator yang nantinya akan dikeolal oleh BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai, dan Kegiatan liannya yaitu Pembukaan Badan Jalan menju Lahan Perkebunan warga baik itu lahan perkebunan sawit  dan pertanian.

Beliau mengatakan bahwa rencana Pengadaan Mini Excavator akan diadakan yang  second saja, hal ini mengingat haraga Mini Excavator baru diperkirakan berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 600.000.000 (tergantung merk), sedangkan untuk harga second berkisar antara Rp 150.000.000 hingga Rp 300.000.000.

Beliau berpendapat, dengan gencaranya ternd masyarakat sekarang yang membuka lahan untuk menanam sawit dan pengelolaan lahan lainnya. Maka akan membuka peluang utuk BUMDesa mengadakan Unit Usaha Sewa Alat Berat untuk Penggarapan Lahan. Maka dari itu dengan ada Mini Excavator yang dikelola oleh BUMDesa diharapakan bisa menjadi sumber PAD untuk desa.

Untuk Pembukaan Badan Jalan menju lahan perkebunan dan pertanian warga, dipandang sangat perlu mengingat selama ini warga mengeluh keterbatasan dalam mengangangkut hasil panen yang hanya bisa dipikul atau di angkut menggunakan kendaraan roda dua, dengan dibukanya badan jalan maka proses pengangkutan hasil panen bisa akan lebih mudah dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kedua Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari peserta musyawarah.

Dalam sambutannya beliau juga menyampaiakan keinginan untu merevitalisasi Kepengurusan BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai seiring Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa.

Mewakili Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Nanga Kasai terkait rencana pengadaan Mini Excavator dan Pembukaan Badan Jalan menuju lahan perkebunan dan pertanian waraga. Dan dalam hal lainnhya beliau menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatan, beliau menyampaikan agar Desa segera melaksnakan intruksi Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa. Beliau juga mendorong agara Pengurus Kopdes segera berkoordiansi dengan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Nanga Kasai dalam penyususnan Proposal Bisnis.

Menjelang akhir kegitan BPD juga sempat membahas rencana Revitalisasi BUMDesa Cahaya Mandiri mengingat Pengurus yang telah mengundurkan diri dikarekan telah menjadi bagaian dari Perangakat Desa dan ada juga aktif pada kegiatan lain.

Maka dalam Forum Musyawarah diputuskan membentuk Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa yang baru.



Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Taun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta dialnjutkan makan siang bersama.

 

Penulis : SYAHRIANTO Pendamping Lokal Desa  _PLD

 

Tertanda TPP Kecamatan Sayan

1.   LIAS, S. Pd _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)

2.   JAMALUDIN, S. Sos _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

3.   GUSMAN FAUZI, S.P_ Pendamping Lokal Desa_PLD

4.   SYAHRIANTO, S. Pd _ Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

  







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan Kecamatan Sayan terdiri dari delapan belas desa yang tersebar di berbagai w...