Senin, 26 Januari 2026

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan

Kecamatan Sayan terdiri dari delapan belas desa yang tersebar di berbagai wilayah. Empat desa berada di poros jalan provinsi Nanga Pinoh–Kota Baru sebelum mencapai pusat kota kecamatan, empat desa lainnya berada di pusat kota kecamatan. Selain itu, tujuh desa terletak di jalur Sungai Sayan dan tiga desa berada di jalur Sungai Pinoh.

Pendampingan desa di Kecamatan Sayan menghadapi tantangan tersendiri, terutama bagi desa-desa yang berada di jalur kiri mudik Sungai Sayan. Meskipun tujuh desa di jalur tersebut saat ini telah terakses oleh jalan darat, kondisi infrastruktur masih memiliki banyak keterbatasan apalagi kalau di musim penghujan dengan kondisi jalan licin berlumpur.Dengan Akses jalan yang belum memadai tentu berdampak pada mobilitas pendamping desa dalam menjalankan tugas pendampingan namun tidak menyurutkan semangat dalam mendampingi dan memfasilitasi pembangunan desa agar desa-desa di kecamatan sayan menjadi lebih baik. 

Oleh karena itu, kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam peningkatan kualitas infrastruktur jalan, agar pelayanan pendampingan desa dapat berjalan lebih optimal dan pembangunan desa dapat berlangsung secara merata.

Penulis

Lias, S. Pd

TPP KECAMATAN SAYAN

  1. LIAS, S. Pd_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P_Pendamping Lokal Desa (PLD)








Rabu, 26 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026

 

Rabu, 26 November 2025


Pada hari ini Rabu, 26 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026

Hampir semua Desa atau Kelurahan di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi atau bahkan Desa atau Kelurahan yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan Desember 2024 atau paling terlamabat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui mekanisme Musywarah Desa dan evaluasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.

Tepat pada hari ini, Rabu 26 November 2025 Desa Siling Permai melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Siling Permai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Kepala Dusun Landau Siling dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Kepala Dusun Landau Bukung

3. Sambutan Ketua BPD Siling Permai selaku Penyenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026 Bapak ABDUL MAJID

4.   Sambutan Camat Sayan  yang diwakili dari Staf Kesra Kecmatan Sayan, Bapak ALIAS VAN

5. Sambutan Kepala Desa Siling Permai sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 serta gambaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak SUSANTONO, S. Pd

6.   Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos

7.   Sambutan TPP Pendamping Lokal Desa Oleh SYAHRIANTO, S. Pd

8.  Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025

9. Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026


Dalam sambutannya, Ketua BPD Siling Permai menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Beliau juga menyampaikan bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan Musyawarah, pengesahan dan Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi perubahan akan dipaparkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak ALIAS VAN dalam sambutan nya sekaligus memperkenalkan diri dikarenakan baru pertama kali dalam tugasnya Beliau berkunjung ke Desa Siling Permai.

Pada kesempata tersebut beliau menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perunahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Beliau juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menggalakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa juga harus lebih efektif dalam merencanakan pembangunan di tahun 2026. Dengan  kata lain; rencana pembangunan juga harus menyesuaikan dengan gambaran Dana Desa di tahun 2026 yang mana sudah hampir dipastikan 30% Dana Desa untuk mensupport Koperasi Desa Merah Putih di Masing-masing Desa, belum lagi kemungkinan pemangkasan Dana Desa yang bisa saja terjadi.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Dari Pendamping Lokal Desa, dalam sambutannya secara detail menyampaikan:

1.  Menyampaikan kepada Peserta Musyawarah sebab dilakukannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yaitu dikarenakn adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perubahan  Skema Minimal 20% Dana Dessa untuk Program  Ketahanan Pangan Desa, dengan mengadakan Penanaman Jagung Hibrida serta adanya DBH yang masuk ke Desa.

2.  PLD mereview ulang tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang  terbagi menjadi dua yaitu earmark (yang sudah ditentukan penggunaannya) dan non ear mark di antaranya:

1)   Minimal 20% Dana Desa Untuk Program Kethanan Pangang Desa yang  dilaksanakan dengan mekanisme penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama ataupun lembaga ekonomi lainnya yang  ada di Desa dan selanjutnya lembaga tersebut yang mengelelola untuk usaha dibidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan sesuai potensi Desa.

2) Maksimal 15% Dana Desa Untuk Program Penanganan Kemiskinan ekstrim (BLT DD)

3)   Sebesar 3% Dana Desa untuk Operasinal Pemerintah Desa

4)  Sisanya (non era mark) 62% Dana Desa digunakan untuk Pembangunan Fisik/ Infrastruktur Desa, Layanan Kesehatan Dasar, Program Pencegahan Stunting, Program PAUD, Tanggap Bencana, Jarigan Komunikasi dan Pelayanan Desa dan Penyertaan Modal Kepada BUMDesa.

5) PLD menyampaikan bahwa pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak diperuntukkan bagi Desa untuk Pembelian atau pengadaan Tanah Kas Desa ataupun pembanguan tempat ibadah. Untuk kegitan tersebut Desa bisa menggunakan skema lain melalui PAD, DBH, ataupun melaui Bansos/ Hibah Pihak Ketiga

3.   PLD juga menyampaikan kepada Masyarak Peserta Musywarah, andaikan ada pertanyaan ada dugaan dan prasangka terkait Pembangunan Desa akan lebih baik ditanyakan langsung dalam Forum Musyawarah, jangan sampai membuat isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat. Pertanyaan atau usulan pembangunan layaknya dismapaikan lewat Musyawarah, karena Musyawarah adalah Forum tertinggi untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan Desa.

4.   Dengan telah ditetapkannya Perubahan APBDes, PLD meminta agar Penerintah Desa memberikan salinan file Perubahan APBDes yang sudah diposting, Dokumentasi Kegiatan Sapras/ Non Sapras serta Berita Acara Serah Terima Pekerjan untuk kebutuhan Pendamping dalam Pelopran pada Aplikasi MONEV DD

5.   PLD juga mendorong agara Pemerintah Desa segera merevitalisasi BUMDesa dan segera mengurus Persyaratan Badan Hukum BUMDesa. Hal ini berkaitan bahwa dalam pengunaan minimal 20% Dana Desa untuk Ketahan Pangan adalah melalui mekanisme penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama ataupum lembaga ekonomi lainnya yang  ada di Desa. Dalam hal Desa Belum meliki BUMDesa, maka bisa membentuk Tim Pelaksana Kegitan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan Desa dengan syarat dalam waktu tiga bulan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan harus bertransformasi menjadi BUMDesa. Berkaitan Penanaman Jagung BUMDesa atau TPK Khusus Ketahanan Pangan membeuta Proposal Kepda Pemerintah Dessa Untuk Penyertaan Modal. Format Proposal tersebut sudah dishare oleh TPP kepada Pemerintah Desa.

6.   Terkait Program Pencegahan Stunting PLD juga menyampaikan bahwa ada lima layan yang di data Kementerian Desa PDT melalui aplikasi e-HDW yaitu:

1) Keluarga Sasaran yaitu keluarga yang dipandang rentang anggota keluarganya mengalami gejala gizi buruk atau stunting

2)   Sasaran Anak 0-59 bulan

3)   Sasaran Remaja Putri

4)   Calon Pengantin

5)   Ibu Hamil dan Nifas 

Selama ini di beberapa desa hanya cendrung lebih fokus kepada  Sasaran

Anak 0-59 bulan dalam kegiatan Posyandi di setiap bulan

Selanjutnya, kepala Desa Siling Permai dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Siling Permai Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Siling Permai dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Siling Permai

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Terikait Anggran 20% Dana Desa yang sbelum nya direncakan untuk membangun ternak ayam Petelur, namun telah dialokasi kan untuk Penanaman Jagung Hibdrida. Kepala Desa menyampaikan bahwa terdapat sisa dana dari 20% tersebut akan digunakan untuk membeli lahan atau Tanah Kas Desa.

Setelah Sambutan Kepala Desa, Kegiatan dilanjutkan dengan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggran 2026. Setelah dibahas lalu selanjutnya Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Siling Permai Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggran 2026 ditetapkan seklaigus Dokumentasi kegiatan.

Kami berharap agar Pemerintah Desa meninjau kembali wacana bahwa terdapat sisa dana 20% Dana Desa untuk Ketahan Pangan akan dialokasikan untuk Pembelian atau Pengadaan lahan atau Tanah Kas Desa. Kami juga berharap agar Pemerintah Desa berkonsultasi lagi lebih mendalam kepada instansi terkait.

Hal ini dikarenakan pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak diperuntukkan bagi Desa untuk Pembelian atau pengadaan Tanah Kas Desa ataupun pembanguan tempat ibadah. Untuk kegitan tersebut Desa bisa menggunakan skema lain melalui PAD, DBH, ataupun melaui Bansos/ Hibah Pihak Ketiga.

Wacana ini juga akan kami konsultasikan secara berjenjang di Tenaga Pendamping Profesional terkait regulasi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan miskonsepsi dalam Penggunaan Dana Desa.

Penulis: Syahrianto

TPP KECAMATAN SAYAN

  1. LIAS, S. Pd_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P_Pendamping Lokal Desa (PLD)
  4. SYAHRIANTO, S. Pd _Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

 

 

Selasa, 25 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Sayan Jaya


  

Sayan Jaya, 24 November 2025

Senin, 24 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025.


Sudah ada beberapa Desa di Kecamatan Sayan yang telah melaksanakan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, dan pada hari Senin 24 November 2025 giliran Desa Sayan Jaya yang melaksanakan agenda tersebut.


Mengapa rata-rata, bahkan semua desa/ kelurahan yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025?.


Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025;

Kemudian Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 Perihal Pelaksanaan atas Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan serta Penggalakan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang didukung oleh Pihak POLRI dan TNI.

Tepat pada hari ini, Senin 24 November 2025 Desa Sayan Jaya melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC dari pihak Badan Permusyawarat Desa Sayan Jaya dengan rangakaian acara:

Pembukaan oleh MC 

Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

Sambutan Ketua BPD Sayan Jaya selaku Penyenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Samiran

Sambutan Kepala Desa Sayan Jaya sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Marjoni

Sambutan Camat Sayan yang diwakili Oleh Staf Kantor Camat Sayan, Bapak Ahmad Efendi 

Sambutan TPP TA PM Bapak Trupimus Pendamping Desa Kecamatan Bapak Lias, S. Pd dan PLD Gusman Fauzi, S. P

Tanya Jawab dan diskusi

Penanda Tanganan draf Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025 serta Dokumentasi.

Doa Penutup kegiatan 

Penulis: Gusman Fauzi, S.P


TPP Kecamatan Sayan


LIAS, S. Pd _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD (Koordinator)

JAMALUDIN, S. Sos _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD

GUSMAN FAUZI, S.P _Pendamping Lokal Desa_PLD

SYAHRIANTO, S. Pd _Pendamping Lokal Desa_PLD

 


 


 


 


 

Jumat, 14 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026

Jum’at, 14 November 2025

Jum’at, 14 November 2025 Desa Nanga Kasai melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pernagkat Desa, BPD, Perwakilan Danramil Kecamatan Sayan (2  orang) TPP Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat serat Tokh Adat

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan pada dasarnya sama seperti desa-desa lainya yaitu dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah 80% kegaitan berjalan, namun dengan terbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang dikawal juga oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, Desa Nanga Kasai melaksanakan Perubahan APBDesa melalui mekanisme Musywarah Desa.


Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Bapak BANGLAN, S. Pd dan Bapak KERO, S. Th dari Unsur Badan Permusyawaratan Desa dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Gembala Sidang Pdt. ADIANTUS. K

3.  Sambutan Ketua BPD Nanga Kasai selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak Pdt KARLEM KONYOI, M. Th.

4.  Sambutan Kepala Desa Nanga Kasai sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak LAZARUS

5.  Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos dan Bapak LIAS, S. Pd

6.   Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Taun Anggaran 2026.

7. Pemilihan Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai dalam rangka Revitalisasi BIMDes.

8. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 serta Berita Acara Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026

Dalam sambutannya, Ketua BPD Nanga Kasai menyampaikan ucapan terimaksih kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam mengikuti kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa terkait materi Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 secara rinci akan disampaikan Oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Desa Nanga Kasai Bapak LAZARUS dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Nanga Kasai Tahun 2025. Pada dasarnya sama seperti desa-desa lain yaitu terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Nanga Kasai dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Nanga Kasai.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Nanga Kasai Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 beliau mantap akan berencana untuk pengadaan alat berat penggarap lahan Mini Excavator yang nantinya akan dikeolal oleh BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai, dan Kegiatan liannya yaitu Pembukaan Badan Jalan menju Lahan Perkebunan warga baik itu lahan perkebunan sawit  dan pertanian.

Beliau mengatakan bahwa rencana Pengadaan Mini Excavator akan diadakan yang  second saja, hal ini mengingat haraga Mini Excavator baru diperkirakan berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 600.000.000 (tergantung merk), sedangkan untuk harga second berkisar antara Rp 150.000.000 hingga Rp 300.000.000.

Beliau berpendapat, dengan gencaranya ternd masyarakat sekarang yang membuka lahan untuk menanam sawit dan pengelolaan lahan lainnya. Maka akan membuka peluang utuk BUMDesa mengadakan Unit Usaha Sewa Alat Berat untuk Penggarapan Lahan. Maka dari itu dengan ada Mini Excavator yang dikelola oleh BUMDesa diharapakan bisa menjadi sumber PAD untuk desa.

Untuk Pembukaan Badan Jalan menju lahan perkebunan dan pertanian warga, dipandang sangat perlu mengingat selama ini warga mengeluh keterbatasan dalam mengangangkut hasil panen yang hanya bisa dipikul atau di angkut menggunakan kendaraan roda dua, dengan dibukanya badan jalan maka proses pengangkutan hasil panen bisa akan lebih mudah dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kedua Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari peserta musyawarah.

Dalam sambutannya beliau juga menyampaiakan keinginan untu merevitalisasi Kepengurusan BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai seiring Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa.

Mewakili Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Nanga Kasai terkait rencana pengadaan Mini Excavator dan Pembukaan Badan Jalan menuju lahan perkebunan dan pertanian waraga. Dan dalam hal lainnhya beliau menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatan, beliau menyampaikan agar Desa segera melaksnakan intruksi Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa. Beliau juga mendorong agara Pengurus Kopdes segera berkoordiansi dengan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Nanga Kasai dalam penyususnan Proposal Bisnis.

Menjelang akhir kegitan BPD juga sempat membahas rencana Revitalisasi BUMDesa Cahaya Mandiri mengingat Pengurus yang telah mengundurkan diri dikarekan telah menjadi bagaian dari Perangakat Desa dan ada juga aktif pada kegiatan lain.

Maka dalam Forum Musyawarah diputuskan membentuk Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa yang baru.



Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Taun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta dialnjutkan makan siang bersama.

 

Penulis : SYAHRIANTO Pendamping Lokal Desa  _PLD

 

Tertanda TPP Kecamatan Sayan

1.   LIAS, S. Pd _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)

2.   JAMALUDIN, S. Sos _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

3.   GUSMAN FAUZI, S.P_ Pendamping Lokal Desa_PLD

4.   SYAHRIANTO, S. Pd _ Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

  







Senin, 10 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026.

 

Senin, 10 November 2025

Desa Bora melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Bora Tahun Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah 80% kegaitan berjalan, namun dengan terbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, Desa Bora melaksanakan Perubahan APBDesa melalui mekanisme Musywarah Desa dan setelah selesai ditetapkan dijadwalkan pada hari selasa 11 November 2025 akan di konsultasikan ke Kecamatan untuk dievaluasi dari Pemerintah Kecamatan.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Saudara Yasdi Handi Kepala Dusun Sengkuan dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat

3.   Sambutan Ketua BPD Bora selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 oleh Bapak NIKODEMUS.

4. Sambutan Kepala Desa Bora sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 Bapak PENCON, S. Pd. K

5. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh Staf Pemerintahan Kecmatan Sayan, Bapak AHMAD EFENDI

6.   Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos dan Bapak LIAS, S. Pd

7.   Sambutan Staf Kesra Kecamatan Sayan sekaligus memperkenalkan diri secara Formal dalam Forum Musyawarah Desa oleh Bapak ALIAS VAN.

8.  Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026.

9. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026

Dalam sambutannya, Ketua BPD Bora menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan 50 perserta. Beliau juga mengucapkan terimaksih kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam mengikuti kegiatan.

Kepala Desa Bora Bapak Pencon, S. Pd. K dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Bora dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Bora.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Untuk Rencana Kerja (RKP) Desa Bora Tahun Anggaran 2026 beliau mantap akan merealisasikan Pengadaan Mobil Ambulance. Beliau mengatakan bahwa Pengadaan mobil Ambulance merupakan suatau kebutuhan bagi masyarakat Desa Bora dikarenakan tidak adanya tenaga Kesehatan di Desa Bora dan jarak Desa Bora yang jauh dari Pusat Kecamatan, sehingga adanya Ambulance sangat mendukung dalam proses evakuasi masyarakat yang butuh penanganan cepat dalam keadaan darurat. Gagasan Beliau mendapat dukungan dari Peserta Musyawarah.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perunahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Beliau juga menyambut baik gagasan Kepala Desa Bora yang akan menganggarkan Pengadaan Mobil Ambulance di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Tahun 2026.

Lebih Lanjut beliau berpesan agar Pemerintah Desa lebih berhati-hati atau mawas diri dalam pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa. Hal ini dikarekan sudah ada beberapa Desa di Indonesia yang tersandung dalam Pengelolaan anggaran tersebut.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatana, beliau menyampaikan agar Desa segera berkoordiansi dengan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Bora dalam penyususnan Proposal Bisnis. Terkait Dana Desa sebagai Jaminan Pinjaman KOPDES beliau meluruskan bahawa dana tersebut sebagai jaminan jika Kopdesa mengalami kendala keuangan dalam angsuran pinjaman kepda Bank HIMBARA, ketika Kopdes sudah berjalan lancara maka kewajiban Kopdes mengembalikan dana tersebut kepada Desa.

Menjelang di akhir kegitan sebelum sesi diskusi, Staf Kesra Kecamatan Sayan Bapak ALIAS VAN atau yang akrab disapa Bang Ivan juga memberikan sambutan sebagai perkenalan secara formal dalam Forum Musyawarah Desa Bora. Dalam sambutannya beliau memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas pokok dan funsinya pada Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pemerintah Kecamatan Sayan yang pada intinya menangani masalah kesejahteraan rakyat misalnya terkait Bansos, PKH dan Bantuan Pangan dan lainnya.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menggalakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa segera dan serius untuk pengembangan Kopdes dan Bumdes sebagai salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan Desa, sehingga desa menjadi lebih mandiri dalam pembiayaan desa dan tidak hanya tergantung pada Dana Desa, mengingat kebijakan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menerapkan efisiensi anggaran dan mengantisipasi kemungkinan berimbas pada pemangkasan dana desa di masa-masa mendatang.

Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta dialnjutkanmakan siang bersama.

 

Penulis : LIAS, S. Pd_ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

 

Tertanda TPP Kecamatan Sayan

1.   LIAS, S. Pd _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)

2.   JAMALUDIN, S. Sos _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

3.   GUSMAN FAUZI, S.P_ Pendamping Lokal Desa_PLD

4.   SYAHRIANTO, S. Pd _ Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

 

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan

Perjuangan Pendamping Desa Menuju Desa-Desa di Jalur Kiri Sayan Kecamatan Sayan terdiri dari delapan belas desa yang tersebar di berbagai w...