Rabu, 05 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025

 

Rabu, 5 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025.


Pada hari ini Rabu, 5 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025.

Hampir semua Desa di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi atau bahkan Desa yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida.

Seperti yang kita ketahui bersama bahawa rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan Desember 2024 atau paling terlambat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui mekanisme Musywarah Desa dan verifikasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.

Tepat pada hari ini, Rabu 5 November 2025 Desa Meta Bersatu melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat

3. Sambutan Ketua BPD Meta Bersatu selaku Penyelenggara kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Sukarno

4. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh Staf Pemerintahan Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi

5.   Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak Jamaludin, S. Sos

6. Sambutan Kepala Desa Meta Bersatu sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Edyanto

Dalam sambutannya, Ketua BPD Meta Bersatu menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan 50 perserta. Beliau juga menyampaikan bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan Musyawarah, Pengesahan dan Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi perubahan akan dipaparkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perubahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Lebih Lanjut beliau berpesan agar Pemerintah Desa lebih berhati-hati atau mawas diri dala pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa. Hal ini dikarekan sudah ada beberapa Desa di Indonesia yang tersandung dalam Pengelolaan anggaran tersebut.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Selanjutnya, kepala Desa Meta Bersatu Bapak Edyanto dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Meta Bersatu Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Meta Bersatu dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Meta Bersatu.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Meta Bersatu Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Beliua juga menambahkan bahwa Progres Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Meta Bersatu sejauh ini sudah pada tahap pembukaan rekening dan dalam proses penyiapan lahan untuk pembangunan kantor dan gerai Koperasi.

Menjelang akhir kegitan pada sesi diskusi, Staf Pemerintahan Kecamatan Sayan Bapak ALIAS VAN atau yang akrab disapa Bang Ivan juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa juga lebih efektif dalam pemanfaatan Dana Desa, diusahakan jangan sampai anggaran yang dikeluarkan dalam realisasi program lebih besar dari yang tercantum dalam APBDes sehingga merugikan desa itu sendiri dalam pengelolaan anggaran. Dalam bahasa sederhana TPK dalam pengaadan aset perkantoran demi memeprhatikan kualitas, maka mereka membeli dengan harga yang lehih tinggi dari anggaran yang telah dianggarakan dalam APBDesa, sehingga jika kekurangan anggaran  tersebut akan membebani desa untuk menutupi dan dikhawatir akan mengganggu keseimbangan APBDes terlebih di saat sekarang ini tengah diberlakuan kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.

Beliau juga mengingatkan agar Desa lebih serius pada pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa sebagai tumpuan PAD yang bisa dikelola sepenuhnya oleh Desa.

Sehingga apabila Pemerintah di masa-masa mendatang masih menerapkan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan Dana Desa, Alokasi Dana Desa ataupun Transfer ke Daerah Lain nya yang berimbas pada Pembangunan Desa, Desa tidak terlalu merasakan dampaknya dikarenakan Desa sudah punya BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berjalan menghasilkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan desa.

Penetapan Perubahan APBDesa Meta Bersatu Tahun Anggran 2025


Selesai Kegiatan Kamai TPP meneruskan kegiatan untuk memfasilitasi dan mendampingi Sekretaris Desa dalam pembuatan blog Desa Meta Bersatu, sehingga terbitlah Blog Desa Meta bersatu dengan alamat blog: https://pemdesmetabersatu.blogspot.com

Dokemuentasi Fasilitasi dan Pendampingan Pembuatan Blog Desa Meta Bersatu

Penulis: Jamaludin, S. Sos

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SAYAN

  1. LIAS, S. Pd_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P_Pendamping Lokal Desa_PLD
  4. SAYAHRIANTO, S. Pd_Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025

  Rabu, 5 November 2025 Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025. Pada ...