Rabu, 26 November 2025
Pada hari ini Rabu, 26 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026
Hampir semua Desa atau Kelurahan di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi atau
bahkan Desa atau Kelurahan yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa
Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret
2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh
Pihak POLRI dan TNI.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan
Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan
Desember 2024 atau paling terlamabat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan
Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI
dan TNI muncul setelah APBDesa ditetapkan.
Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang
telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui
mekanisme Musywarah Desa dan evaluasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.
Tepat pada hari ini, Rabu 26 November 2025 Desa Siling Permai melaksanakan
Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Siling
Permai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Kepala Dusun Landau
Siling dengan rangakaian acara:
1. Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Pembacaan Doa Oleh Kepala Dusun Landau Bukung
3. Sambutan Ketua BPD Siling Permai selaku Penyenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026 Bapak ABDUL MAJID
4. Sambutan Camat Sayan yang diwakili dari Staf Kesra Kecmatan Sayan, Bapak ALIAS VAN
5. Sambutan Kepala Desa Siling Permai sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025 serta gambaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak SUSANTONO, S. Pd
6. Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos
7. Sambutan TPP Pendamping Lokal Desa Oleh SYAHRIANTO, S. Pd
8. Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2025
9. Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggaran 2026
Dalam sambutannya, Ketua BPD Siling Permai menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah
Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Siling Permai
Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Beliau juga menyampaikan
bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan Musyawarah, pengesahan dan
Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi perubahan akan dipaparkan oleh
pihak Pemerintah Desa.
Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak ALIAS VAN dalam sambutan nya
sekaligus memperkenalkan diri dikarenakan baru pertama kali dalam tugasnya
Beliau berkunjung ke Desa Siling Permai.
Pada kesempata tersebut beliau menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa
melaksanakan Perunahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru
yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan
adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program
Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya
keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.
Beliau juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah
Pusat sedang menggalakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa juga harus
lebih efektif dalam merencanakan pembangunan di tahun 2026. Dengan kata lain; rencana pembangunan juga harus
menyesuaikan dengan gambaran Dana Desa di tahun 2026 yang mana sudah hampir
dipastikan 30% Dana Desa untuk mensupport Koperasi Desa Merah Putih di
Masing-masing Desa, belum lagi kemungkinan pemangkasan Dana Desa yang bisa saja
terjadi.
Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan)
Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera
menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga
menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada
aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada
Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya
pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan
Belanja Desa.
Dari Pendamping Lokal Desa, dalam sambutannya secara detail menyampaikan:
1. Menyampaikan kepada Peserta Musyawarah sebab dilakukannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yaitu dikarenakn adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perubahan Skema Minimal 20% Dana Dessa untuk Program Ketahanan Pangan Desa, dengan mengadakan Penanaman Jagung Hibrida serta adanya DBH yang masuk ke Desa.
2. PLD mereview ulang tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang terbagi menjadi dua yaitu earmark (yang sudah ditentukan penggunaannya) dan non ear mark di antaranya:
1)
Minimal
20% Dana Desa Untuk Program Kethanan Pangang Desa yang dilaksanakan dengan mekanisme penyertaan
modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama ataupun lembaga ekonomi lainnya yang ada di Desa dan selanjutnya lembaga tersebut
yang mengelelola untuk usaha dibidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan sesuai
potensi Desa.
2) Maksimal
15% Dana Desa Untuk Program Penanganan Kemiskinan ekstrim (BLT DD)
3)
Sebesar
3% Dana Desa untuk Operasinal Pemerintah Desa
4) Sisanya
(non era mark) 62% Dana Desa digunakan untuk Pembangunan Fisik/
Infrastruktur Desa, Layanan Kesehatan Dasar, Program Pencegahan Stunting, Program
PAUD, Tanggap Bencana, Jarigan Komunikasi dan Pelayanan Desa dan Penyertaan
Modal Kepada BUMDesa.
5) PLD menyampaikan bahwa pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak diperuntukkan
bagi Desa untuk Pembelian atau pengadaan Tanah Kas Desa ataupun pembanguan
tempat ibadah. Untuk kegitan tersebut Desa bisa menggunakan skema lain melalui
PAD, DBH, ataupun melaui Bansos/ Hibah Pihak Ketiga
3. PLD juga menyampaikan kepada Masyarak Peserta Musywarah, andaikan ada pertanyaan ada dugaan dan prasangka terkait Pembangunan Desa akan lebih baik ditanyakan langsung dalam Forum Musyawarah, jangan sampai membuat isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat. Pertanyaan atau usulan pembangunan layaknya dismapaikan lewat Musyawarah, karena Musyawarah adalah Forum tertinggi untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan Desa.
4. Dengan telah ditetapkannya Perubahan APBDes, PLD meminta agar Penerintah Desa memberikan salinan file Perubahan APBDes yang sudah diposting, Dokumentasi Kegiatan Sapras/ Non Sapras serta Berita Acara Serah Terima Pekerjan untuk kebutuhan Pendamping dalam Pelopran pada Aplikasi MONEV DD
5. PLD juga mendorong agara Pemerintah Desa segera merevitalisasi BUMDesa dan segera mengurus Persyaratan Badan Hukum BUMDesa. Hal ini berkaitan bahwa dalam pengunaan minimal 20% Dana Desa untuk Ketahan Pangan adalah melalui mekanisme penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama ataupum lembaga ekonomi lainnya yang ada di Desa. Dalam hal Desa Belum meliki BUMDesa, maka bisa membentuk Tim Pelaksana Kegitan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan Desa dengan syarat dalam waktu tiga bulan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan harus bertransformasi menjadi BUMDesa. Berkaitan Penanaman Jagung BUMDesa atau TPK Khusus Ketahanan Pangan membeuta Proposal Kepda Pemerintah Dessa Untuk Penyertaan Modal. Format Proposal tersebut sudah dishare oleh TPP kepada Pemerintah Desa.
6. Terkait Program Pencegahan Stunting PLD juga menyampaikan bahwa ada lima layan yang di data Kementerian Desa PDT melalui aplikasi e-HDW yaitu:
1) Keluarga
Sasaran yaitu keluarga yang dipandang rentang anggota keluarganya mengalami
gejala gizi buruk atau stunting
3)
Sasaran
Remaja Putri
4) Calon Pengantin
5) Ibu Hamil dan Nifas
Selama ini di beberapa desa hanya cendrung lebih fokus kepada Sasaran
Anak 0-59 bulan dalam kegiatan Posyandi di setiap bulan
Selanjutnya, kepala Desa Siling Permai dalam sambutannya menyampaikan
point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Siling Permai Tahun 2025 salah
satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Siling
Permai dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Siling Permai
Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Siling Permai Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025
Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten
Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa juga terkait adanya Dana
Bagi Hasil dari Kabupaten.
Terikait Anggran 20% Dana Desa yang sbelum nya direncakan untuk membangun
ternak ayam Petelur, namun telah dialokasi kan untuk Penanaman Jagung Hibdrida.
Kepala Desa menyampaikan bahwa terdapat sisa dana dari 20% tersebut akan
digunakan untuk membeli lahan atau Tanah Kas Desa.
Setelah Sambutan Kepala Desa, Kegiatan dilanjutkan dengan Pembahasan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun Anggran 2026. Setelah dibahas lalu
selanjutnya Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Siling
Permai Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Siling Permai Tahun
Anggran 2026 ditetapkan seklaigus Dokumentasi kegiatan.
Kami berharap agar Pemerintah Desa meninjau kembali wacana bahwa terdapat sisa
dana 20% Dana Desa untuk Ketahan Pangan akan dialokasikan untuk Pembelian atau
Pengadaan lahan atau Tanah Kas Desa. Kami juga berharap agar Pemerintah Desa
berkonsultasi lagi lebih mendalam kepada instansi terkait.
Hal ini dikarenakan pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak diperuntukkan
bagi Desa untuk Pembelian atau pengadaan Tanah Kas Desa ataupun pembanguan
tempat ibadah. Untuk kegitan tersebut Desa bisa menggunakan skema lain melalui
PAD, DBH, ataupun melaui Bansos/ Hibah Pihak Ketiga.
Wacana ini juga akan kami konsultasikan secara berjenjang di Tenaga
Pendamping Profesional terkait regulasi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan
miskonsepsi dalam Penggunaan Dana Desa.
Penulis: Syahrianto
TPP KECAMATAN SAYAN
- LIAS, S. Pd_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
- JAMALUDIN, S. Sos_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
- GUSMAN FAUZI, S.P_Pendamping Lokal Desa (PLD)
- SYAHRIANTO, S. Pd _Pendamping Lokal Desa (PLD)










