Selasa, 25 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Sayan Jaya


  

Sayan Jaya, 24 November 2025

Senin, 24 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025.


Sudah ada beberapa Desa di Kecamatan Sayan yang telah melaksanakan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, dan pada hari Senin 24 November 2025 giliran Desa Sayan Jaya yang melaksanakan agenda tersebut.


Mengapa rata-rata, bahkan semua desa/ kelurahan yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025?.


Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025;

Kemudian Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 Perihal Pelaksanaan atas Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan serta Penggalakan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang didukung oleh Pihak POLRI dan TNI.

Tepat pada hari ini, Senin 24 November 2025 Desa Sayan Jaya melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC dari pihak Badan Permusyawarat Desa Sayan Jaya dengan rangakaian acara:

Pembukaan oleh MC 

Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

Sambutan Ketua BPD Sayan Jaya selaku Penyenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Samiran

Sambutan Kepala Desa Sayan Jaya sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Marjoni

Sambutan Camat Sayan yang diwakili Oleh Staf Kantor Camat Sayan, Bapak Ahmad Efendi 

Sambutan TPP TA PM Bapak Trupimus Pendamping Desa Kecamatan Bapak Lias, S. Pd dan PLD Gusman Fauzi, S. P

Tanya Jawab dan diskusi

Penanda Tanganan draf Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Sayan Jaya Tahun Anggaran 2025 serta Dokumentasi.

Doa Penutup kegiatan 

Penulis: Gusman Fauzi, S.P


TPP Kecamatan Sayan


LIAS, S. Pd _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD (Koordinator)

JAMALUDIN, S. Sos _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD

GUSMAN FAUZI, S.P _Pendamping Lokal Desa_PLD

SYAHRIANTO, S. Pd _Pendamping Lokal Desa_PLD

 


 


 


 


 

Jumat, 14 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026

Jum’at, 14 November 2025

Jum’at, 14 November 2025 Desa Nanga Kasai melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pernagkat Desa, BPD, Perwakilan Danramil Kecamatan Sayan (2  orang) TPP Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat serat Tokh Adat

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan pada dasarnya sama seperti desa-desa lainya yaitu dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah 80% kegaitan berjalan, namun dengan terbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang dikawal juga oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, Desa Nanga Kasai melaksanakan Perubahan APBDesa melalui mekanisme Musywarah Desa.


Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Bapak BANGLAN, S. Pd dan Bapak KERO, S. Th dari Unsur Badan Permusyawaratan Desa dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Gembala Sidang Pdt. ADIANTUS. K

3.  Sambutan Ketua BPD Nanga Kasai selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak Pdt KARLEM KONYOI, M. Th.

4.  Sambutan Kepala Desa Nanga Kasai sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 oleh Bapak LAZARUS

5.  Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos dan Bapak LIAS, S. Pd

6.   Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Taun Anggaran 2026.

7. Pemilihan Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai dalam rangka Revitalisasi BIMDes.

8. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 serta Berita Acara Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026

Dalam sambutannya, Ketua BPD Nanga Kasai menyampaikan ucapan terimaksih kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam mengikuti kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa terkait materi Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 secara rinci akan disampaikan Oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Desa Nanga Kasai Bapak LAZARUS dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Nanga Kasai Tahun 2025. Pada dasarnya sama seperti desa-desa lain yaitu terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Nanga Kasai dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Nanga Kasai.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Nanga Kasai Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2026 beliau mantap akan berencana untuk pengadaan alat berat penggarap lahan Mini Excavator yang nantinya akan dikeolal oleh BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai, dan Kegiatan liannya yaitu Pembukaan Badan Jalan menju Lahan Perkebunan warga baik itu lahan perkebunan sawit  dan pertanian.

Beliau mengatakan bahwa rencana Pengadaan Mini Excavator akan diadakan yang  second saja, hal ini mengingat haraga Mini Excavator baru diperkirakan berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 600.000.000 (tergantung merk), sedangkan untuk harga second berkisar antara Rp 150.000.000 hingga Rp 300.000.000.

Beliau berpendapat, dengan gencaranya ternd masyarakat sekarang yang membuka lahan untuk menanam sawit dan pengelolaan lahan lainnya. Maka akan membuka peluang utuk BUMDesa mengadakan Unit Usaha Sewa Alat Berat untuk Penggarapan Lahan. Maka dari itu dengan ada Mini Excavator yang dikelola oleh BUMDesa diharapakan bisa menjadi sumber PAD untuk desa.

Untuk Pembukaan Badan Jalan menju lahan perkebunan dan pertanian warga, dipandang sangat perlu mengingat selama ini warga mengeluh keterbatasan dalam mengangangkut hasil panen yang hanya bisa dipikul atau di angkut menggunakan kendaraan roda dua, dengan dibukanya badan jalan maka proses pengangkutan hasil panen bisa akan lebih mudah dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kedua Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari peserta musyawarah.

Dalam sambutannya beliau juga menyampaiakan keinginan untu merevitalisasi Kepengurusan BUMDesa Cahaya Mandiri Nanga Kasai seiring Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa.

Mewakili Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Nanga Kasai terkait rencana pengadaan Mini Excavator dan Pembukaan Badan Jalan menuju lahan perkebunan dan pertanian waraga. Dan dalam hal lainnhya beliau menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatan, beliau menyampaikan agar Desa segera melaksnakan intruksi Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi Nomor: 400.10/947/DPMD/2025 Perihal Revitalisasi BUMDesa. Beliau juga mendorong agara Pengurus Kopdes segera berkoordiansi dengan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Nanga Kasai dalam penyususnan Proposal Bisnis.

Menjelang akhir kegitan BPD juga sempat membahas rencana Revitalisasi BUMDesa Cahaya Mandiri mengingat Pengurus yang telah mengundurkan diri dikarekan telah menjadi bagaian dari Perangakat Desa dan ada juga aktif pada kegiatan lain.

Maka dalam Forum Musyawarah diputuskan membentuk Tim Formatur Penjaringan Pengurus BUMDesa yang baru.



Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Nanga Kasai Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Nanga Kasai Taun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta dialnjutkan makan siang bersama.

 

Penulis : SYAHRIANTO Pendamping Lokal Desa  _PLD

 

Tertanda TPP Kecamatan Sayan

1.   LIAS, S. Pd _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)

2.   JAMALUDIN, S. Sos _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

3.   GUSMAN FAUZI, S.P_ Pendamping Lokal Desa_PLD

4.   SYAHRIANTO, S. Pd _ Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

  







Senin, 10 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026.

 

Senin, 10 November 2025

Desa Bora melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Taun Anggaran 2026.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Bora Tahun Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah 80% kegaitan berjalan, namun dengan terbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, Desa Bora melaksanakan Perubahan APBDesa melalui mekanisme Musywarah Desa dan setelah selesai ditetapkan dijadwalkan pada hari selasa 11 November 2025 akan di konsultasikan ke Kecamatan untuk dievaluasi dari Pemerintah Kecamatan.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Saudara Yasdi Handi Kepala Dusun Sengkuan dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat

3.   Sambutan Ketua BPD Bora selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 oleh Bapak NIKODEMUS.

4. Sambutan Kepala Desa Bora sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 Bapak PENCON, S. Pd. K

5. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh Staf Pemerintahan Kecmatan Sayan, Bapak AHMAD EFENDI

6.   Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak JAMALUDIN, S. Sos dan Bapak LIAS, S. Pd

7.   Sambutan Staf Kesra Kecamatan Sayan sekaligus memperkenalkan diri secara Formal dalam Forum Musyawarah Desa oleh Bapak ALIAS VAN.

8.  Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026.

9. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026

Dalam sambutannya, Ketua BPD Bora menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan 50 perserta. Beliau juga mengucapkan terimaksih kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam mengikuti kegiatan.

Kepala Desa Bora Bapak Pencon, S. Pd. K dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Bora dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Bora.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Untuk Rencana Kerja (RKP) Desa Bora Tahun Anggaran 2026 beliau mantap akan merealisasikan Pengadaan Mobil Ambulance. Beliau mengatakan bahwa Pengadaan mobil Ambulance merupakan suatau kebutuhan bagi masyarakat Desa Bora dikarenakan tidak adanya tenaga Kesehatan di Desa Bora dan jarak Desa Bora yang jauh dari Pusat Kecamatan, sehingga adanya Ambulance sangat mendukung dalam proses evakuasi masyarakat yang butuh penanganan cepat dalam keadaan darurat. Gagasan Beliau mendapat dukungan dari Peserta Musyawarah.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perunahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Beliau juga menyambut baik gagasan Kepala Desa Bora yang akan menganggarkan Pengadaan Mobil Ambulance di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Tahun 2026.

Lebih Lanjut beliau berpesan agar Pemerintah Desa lebih berhati-hati atau mawas diri dalam pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa. Hal ini dikarekan sudah ada beberapa Desa di Indonesia yang tersandung dalam Pengelolaan anggaran tersebut.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatana, beliau menyampaikan agar Desa segera berkoordiansi dengan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Bora dalam penyususnan Proposal Bisnis. Terkait Dana Desa sebagai Jaminan Pinjaman KOPDES beliau meluruskan bahawa dana tersebut sebagai jaminan jika Kopdesa mengalami kendala keuangan dalam angsuran pinjaman kepda Bank HIMBARA, ketika Kopdes sudah berjalan lancara maka kewajiban Kopdes mengembalikan dana tersebut kepada Desa.

Menjelang di akhir kegitan sebelum sesi diskusi, Staf Kesra Kecamatan Sayan Bapak ALIAS VAN atau yang akrab disapa Bang Ivan juga memberikan sambutan sebagai perkenalan secara formal dalam Forum Musyawarah Desa Bora. Dalam sambutannya beliau memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas pokok dan funsinya pada Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pemerintah Kecamatan Sayan yang pada intinya menangani masalah kesejahteraan rakyat misalnya terkait Bansos, PKH dan Bantuan Pangan dan lainnya.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menggalakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa segera dan serius untuk pengembangan Kopdes dan Bumdes sebagai salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan Desa, sehingga desa menjadi lebih mandiri dalam pembiayaan desa dan tidak hanya tergantung pada Dana Desa, mengingat kebijakan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menerapkan efisiensi anggaran dan mengantisipasi kemungkinan berimbas pada pemangkasan dana desa di masa-masa mendatang.

Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta dialnjutkanmakan siang bersama.

 

Penulis : LIAS, S. Pd_ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

 

Tertanda TPP Kecamatan Sayan

1.   LIAS, S. Pd _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)

2.   JAMALUDIN, S. Sos _ Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD

3.   GUSMAN FAUZI, S.P_ Pendamping Lokal Desa_PLD

4.   SYAHRIANTO, S. Pd _ Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

 

Sabtu, 08 November 2025

Musyawarah Desa: Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025.

 

Lingkar Indah, 7 November 2025


Jum’at, 7 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025.

Sudah ada beberapa Desa di Kecamatan Sayan yang telah melaksanakan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, dan pada hari Jum’at 7 November 2025 giliran Desa Lingkar Indah yang melaksanakan agenda tersebut.

Mengapa rata-rata, bahkan semua desa/ kelurahan yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025?.

Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025;
Kemudian Surat Direktorat  Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 Perihal Pelaksanaan atas Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk  Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan serta  Penggalakan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang didukung oleh Pihak POLRI dan TNI.

Rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan Desember 2024 atau paling terlamabat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui mekanisme Musywarah Desa dan evaluasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.

Tepat pada hari ini, Jum’at 7 November 2025 Desa Lingkar Indah melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC dari pihak Badan Permusyawarat Desa Lingkar Indah dengan rangakaian acara:

  1. Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
  2. Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat
  3. Sambutan Ketua BPD Lingkar Indah selaku Penyenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 oleh Ibu Elviana Yulianti, S. Pd
  4. Sambutan Kepala Desa Lingkar Indah sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Hendro, S. Kep., Ners
  5. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh PLT Sekretaris Camat Sayan, Bapak Suherman, S. Sos
  6. Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak Jamaludin, S. Sos dan PLD Syahrianto, S. Pd
  7. Pelaporan Progres Realisai Kegiatan Oleh Tim Pelaksana Kegiatan
  8. Tanya Jawab dan diskusi
  9. Penanda Tanganan draf Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 serta Dokumentasi.
  10. Doa Penutup Kegiatan

 

Dalam sambutannya, Ketua BPD Lingkar Indah menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan kurang lebih 40 perserta.

Beliau juga menyampaikan bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan Musyawarah, pengesahan dan Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi perubahan akan dipaparkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Lebih lanjut beliau menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam Musyawarah agar lebih bijak dalam menanggapi isu-isu di desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Suherman, S. Sos dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perubahan APBDesa, salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Selanjutnya, kepala Desa Lingkar Indah Bapak Hendro, S. Kep., Ners dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Lingkar Indah Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Meta Bersatu dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Lingkar Indah.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lingkar Indah Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Selaku PLD yang ikut serta dalam Musyawarah, Syahrianto juga turut menyampaikan sambutan dan menjelaskan ulang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sebagai upaya menjawab pertanyaan peserta musyawarah yang juga ditujukan kepada pendamping desa untuk meminta penjelasan.

Dalam Sambutannya PLD menyampaikan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di antaranya:

  1. Minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dengan mekanisme Penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama, Koperasi atau Lembaga Ekonomi lainnya yang ada di Desa. Sehingga lembag tersebut yang mengelola untuk usaha di bidang pertanian, perkebunan ataupun peternakan agar dana yang disalurkan akan berputar dan berkembang. Sehingga pola nya tidak seperti tahun-tahun sebelum nya yang habis sekali pakai misalnya pembagian bibit ternak secara langsung kepada masyarakat.
  2. Maksimal 15% Dana Desa untuk menangani Kemiskinan Ekstrim yaitu BLT DD dengan nila Rp, 300.000 per KPM setiap bulan, nominal tersebut  sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
  3. 3% Dana Desa untuk Operasinal Pemerintah Desa, bisa untuk kebutuhan ATK, biaya perjalanan dinas Perangkat Desa dalam urusan desa dan pelayaan administrasi penduduk ke Kabupaten misalnya, dan keperluan mendesak lannya.
  4. Tersisa 62% Dana Desa bisa digunakan untuk pembanguan infrastruktur desa (Jalan Kelompok Tani, Drainase, Jembatan ataupun infrastruktur lainnya), layanan dasar kesehatan desa (Operasional Posyandu, Insentif Kader, Bidan, Tenaga Kesehatan Desa, Guru PAUD dan Guru TPA). Pemberdayaan dan Pelatihan Kader, Pengursu BUMDes dan Penyertaan Modal Kepada BUMDesa Untuk Pengembangan  Unit Usaha Lainnya.

Lebih Lanjut PLD mengapresiasi keinginan masyarakat untuk meminta penjelasan dan pelaporan kegiatan desa tahun 2025, karena itu memang harus dilakukan oleh Desa.

Namun untuk tahun 2026 dikarenakan semua desa melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, maka setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 sudah di sahkan dan diposting oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, baru lah Desa membuat laporan secara final untuk dipublikasikan kepada masyarakat lewat baleho atau spanduk misalnya.

PLD juga menyampaikan kepada masyarakat peserta Musyawarah, bahwa tidak peru khawatir jika kegiatan yang sudah termuat dalam APBDesa tidak terealisasi atau berakhir fiktif dan akan hilang dana anggarannya, karena setelah Desa-Desa telah selesai melaksanakan Perubahan APBDesa, pihak Kecamatan bersama TPP akan melakuakan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa yang sudah tertuang di dalam APBDesa. Pendamaping sendiri akan melaporkan kegiatan desa pada Aplikasi MONEV DD (Monitoring dan Evaluasi Dana Desa) Kementerian Desa PDT RI yang sudah terakses langsung dengan Kementerian Keuangan Repbublik Indonesia.

Di akhir kegiatan pada saat tanya jawab tedapat beberapa usulan peserta Musyawarah yang cukup menarik dan di tanggapi dengan penuh semanagat oleh Pemerintah Desa. Salah satunya adala Revitalisasi BUMDesa.


Penulis: Jamaludin, S. Sos

TPP Kecamatan Sayan

  1. LIAS, S. Pd _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos _Pendamping Desa Tingkat Kecamatan _PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P _Pendamping Lokal Desa_PLD
  4. SYAHRIANTO, S. Pd _Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

 

 

Rabu, 05 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025

 

Rabu, 5 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025.


Pada hari ini Rabu, 5 November 2025 kami TPP Kecamatan Sayan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025.

Hampir semua Desa di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi atau bahkan Desa yang ada di Indonesia melaksakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida.

Seperti yang kita ketahui bersama bahawa rata-rata semua Desa melaksanakan Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Bulan Desember 2024 atau paling terlambat di Bulan Januari 2025, sedangkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, harus dilaksanakan Perubahan APBDesa tentunya melalui mekanisme Musywarah Desa dan verifikasi dari Pemerintah Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Masing-masing Kabupaten.

Tepat pada hari ini, Rabu 5 November 2025 Desa Meta Bersatu melaksanakan Musyawarh Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat

3. Sambutan Ketua BPD Meta Bersatu selaku Penyelenggara kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Sukarno

4. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh Staf Pemerintahan Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi

5.   Sambutan TPP Pendamping Desa Kecamatan Bapak Jamaludin, S. Sos

6. Sambutan Kepala Desa Meta Bersatu sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 oleh Bapak Edyanto

Dalam sambutannya, Ketua BPD Meta Bersatu menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Meta Bersatu Tahun Anggaran 2025 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan 50 perserta. Beliau juga menyampaikan bahwa wewenang BPD hanya pada penyelnggaraan Musyawarah, Pengesahan dan Pengawasan. Adapun terkait detail yang menjadi perubahan akan dipaparkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perubahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Lebih Lanjut beliau berpesan agar Pemerintah Desa lebih berhati-hati atau mawas diri dala pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa. Hal ini dikarekan sudah ada beberapa Desa di Indonesia yang tersandung dalam Pengelolaan anggaran tersebut.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.

Selanjutnya, kepala Desa Meta Bersatu Bapak Edyanto dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Meta Bersatu Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Meta Bersatu dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Meta Bersatu.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Meta Bersatu Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Beliua juga menambahkan bahwa Progres Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Meta Bersatu sejauh ini sudah pada tahap pembukaan rekening dan dalam proses penyiapan lahan untuk pembangunan kantor dan gerai Koperasi.

Menjelang akhir kegitan pada sesi diskusi, Staf Pemerintahan Kecamatan Sayan Bapak ALIAS VAN atau yang akrab disapa Bang Ivan juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa juga lebih efektif dalam pemanfaatan Dana Desa, diusahakan jangan sampai anggaran yang dikeluarkan dalam realisasi program lebih besar dari yang tercantum dalam APBDes sehingga merugikan desa itu sendiri dalam pengelolaan anggaran. Dalam bahasa sederhana TPK dalam pengaadan aset perkantoran demi memeprhatikan kualitas, maka mereka membeli dengan harga yang lehih tinggi dari anggaran yang telah dianggarakan dalam APBDesa, sehingga jika kekurangan anggaran  tersebut akan membebani desa untuk menutupi dan dikhawatir akan mengganggu keseimbangan APBDes terlebih di saat sekarang ini tengah diberlakuan kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.

Beliau juga mengingatkan agar Desa lebih serius pada pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa sebagai tumpuan PAD yang bisa dikelola sepenuhnya oleh Desa.

Sehingga apabila Pemerintah di masa-masa mendatang masih menerapkan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan Dana Desa, Alokasi Dana Desa ataupun Transfer ke Daerah Lain nya yang berimbas pada Pembangunan Desa, Desa tidak terlalu merasakan dampaknya dikarenakan Desa sudah punya BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berjalan menghasilkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan desa.

Penetapan Perubahan APBDesa Meta Bersatu Tahun Anggran 2025


Selesai Kegiatan Kamai TPP meneruskan kegiatan untuk memfasilitasi dan mendampingi Sekretaris Desa dalam pembuatan blog Desa Meta Bersatu, sehingga terbitlah Blog Desa Meta bersatu dengan alamat blog: https://pemdesmetabersatu.blogspot.com

Dokemuentasi Fasilitasi dan Pendampingan Pembuatan Blog Desa Meta Bersatu

Penulis: Jamaludin, S. Sos

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SAYAN

  1. LIAS, S. Pd_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD (Koordinator)
  2. JAMALUDIN, S. Sos_Pendamping Desa Tingkat Kecamatan_PD
  3. GUSMAN FAUZI, S.P_Pendamping Lokal Desa_PLD
  4. SAYAHRIANTO, S. Pd_Pendamping Lokal Desa_PLD

 

 

 

Monitoring Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Tumbak Raya

Senin, 25 Mei 2026 Pendamping Lokal Desa Gusman Fauzi, S.P  melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, salah ...